KPU Tetapkan 10 dari 18 Partai Politik Gagal Masuk Parlemen
Selasa, 27 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan dan menetapkan hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024. Dari 18 partai politik yang mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu), 10 di antaranya tidak lolos ke parlemen karena gagal memenuhi ambang batas suara sebesar 4 persen atau kurang dari 6.071.731,72 dari total perolehan suara nasional 151.793.29.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa ambang batas 4 persen pada perolehan suara sah partai politik telah tertuang dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024. Hal itu juga merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
"Penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan dengan empat persen," kata Afif dalam Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (25/8/2024).
Afif menegaskan bahwa sepuluh partai yang tidak masuk ke parlemen tertulis pada Putusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya berisi daftar delapan partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024," jelas Afif.
Daftar partai politik lolos ke parlemen
1. PDI Perjuangan (110 kursi)
2. Partai Golkar (102 kursi)
3. Partai Gerindra (86 kursi)
4. Partai NasDem (69 kursi)
5. Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi)
6. Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi)
7. Partai Amanat Nasional (48 kursi)
8. Partai Demokrat (44 kursi).
Baca Juga
Partai Politik Jangan Intervensi NU
Daftar partai politik tak lolos ke parlemen
1. Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara)
2. Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108)
3. Partai Persatuan Indonesia (1.955.131)
4. Partai Gelora (1.282.000)
5. Partai Hanura (1.094.599)
6. Partai Buruh (972.898)
7. Partai Ummat (642.550)
8. Partai Bulan Bintang (484.487)
9. Partai Garda Republik Indonesia (406.884)
10. Partai Kebangkitan Nusantara (326.804).