Nasional

KPU Ungkap Jadwal Rekapitulasi Manual Berjenjang dari Kecamatan hingga Nasional

Selasa, 20 Februari 2024 | 08:15 WIB

KPU Ungkap Jadwal Rekapitulasi Manual Berjenjang dari Kecamatan hingga Nasional

Ketua KPU Hasyim Asy'ari di dampingi 2 anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kiri) Mochammad Afifuddin (kanan)

Jakarta, NU Online
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg) sedang memasuki tahap rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang dari mulai tingkat kecamatan hingga nasional. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 hasil Pemilu 2024 mengacu pada hasil rekapitulasi manual berjenjang.

 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroes mengungkapkan jadwal rekapitulasi manual berjenjang pada Pemilu 2024.

 

"Jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan jadwal sebagai berikut," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024) malam.

 

Menurutnya, sesuai dengan peraturan KPU terkait rekapitulasi penghitungan suara, untuk pemilihan luar negeri dimulai dari tanggal 15 Februari sampai dengan tanggal 22 Februari 2024, kecamatan dimulai dari tanggal 15 Februari sampai dengan tanggal 2 Maret 2024.

 

Kemudian kabupaten/kota dimulai dari tanggal 17 Februari sampai dengan tanggal 5 Maret 2024, provinsi dimulai dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2024, dan tingkat nasional dimulai dari tanggal 22 Februari sampai dengan tanggal 20 Maret 2024.

 

"Kegiatan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dapat disaksikan oleh masyarakat umum," terangnya.

 

Sebelumnya anggota KPU, Idham Holik mengungkapkan bahwa penghitungan perolehan hasil Pemilu 2024 dilakukan melalui proses rekapitulasi secara berjenjang sebagaimana yang pernah dilakukan pada Pemilu serentak 2019 lalu.

 

"Hasil resmi perolehan suara di pemilu itu dilakukan lewat mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," ujarnya pada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/2/2024).

 

Lebih lanjut ia menegaskan, meskipun quick count atau proses hitung cepat menggunakan metodologi ilmiah dan menggunakan metodologi statistik, tetapi UU Pemilu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari PPK sampai dengan KPU RI.

 

Idham menerangkan bahwa UU Pemilu memerintahkan kepada KPU harus sudah menetapkan hasil perolehan suara pemilu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

 

"Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara sah yang resmi versi KPU, itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang. Mudah-mudahan proses ini berjalan lancar, dan kami yakin akan berjalan lancar proses rekapitulasi," ujarnya.

 

Ia pun mengajak publik untuk menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang.

 

"Semua pihak harus mematuhi UU Pemilu dan UU pemilu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS," pungkasnya.