Nasional

Lakpesdam-RMI PBNU Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Melalui SOP dan Pelatihan SDM

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:00 WIB

Lakpesdam-RMI PBNU Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Melalui SOP dan Pelatihan SDM

Sekretaris Lakpesdam PBNU Ufi Ulfiah saat menjadi narasumber dalam kegiatan Temu Nasional Pondok Pesantren di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).

Jakarta, NU Online

Upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren terus diperkuat oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui kerja kolaboratif Lakpesdam PBNU bersama RMI PBNU.


Hal tersebut disampaikan Sekretaris Lakpesdam PBNU Ufi Ulfiah saat menjadi narasumber dalam kegiatan Temu Nasional Pondok Pesantren yang diikuti pengasuh pondok pesantren se-Indonesia di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).


Dalam forum itu, Ufi menegaskan bahwa isu perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual kini menjadi perhatian serius di lingkungan pesantren. Menurutnya, pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis asrama memerlukan sistem perlindungan yang kuat, mulai dari tata kelola kelembagaan hingga penguatan kapasitas sumber daya manusianya.


Hal inilah yang selama ini diperkuat PBNU melalui Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam PBNU) dan Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI PBNU). Ia menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan tidak berhenti pada sistem yang disusun melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), tetapi juga memastikan SOP tersebut dapat diterapkan secara nyata di lingkungan pesantren. 


Beberapa pesantren, kata dia, telah mulai menjalankan SOP perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual sebagai bagian dari komitmen menciptakan ruang belajar yang aman dan ramah bagi santri.


“Strategi yang dilakukan tidak hanya menyusun SOP, tetapi juga memastikan adanya penyiapan SDM pesantren yang sadar terhadap bahaya tindakan pelecehan dan kekerasan seksual. Karena itu, penguatan kapasitas pengasuh, guru, hingga pengelola pesantren menjadi bagian penting yang terus kami lakukan,” ujar Ufi dalam pemaparannya.


Menurutnya, langkah penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren dilakukan melalui tahapan yang tidak singkat. Rangkaian program dimulai dari FGD Mekanisme Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan Islam pada Mei 2024 yang membahas pencegahan, penanganan, hingga rekomendasi mekanisme perlindungan anak di pesantren.


Kemudian, program tersebut dilanjutkan dengan pembentukan dan penguatan Satgas PBNU Penanganan Kekerasan di Pesantren, rapat kerja lintas lembaga dan badan otonom PBNU, penyusunan konsep pesantren ramah anak, hingga koordinasi dengan para kiai sepuh dan tokoh-tokoh kunci PBNU. 


Selain itu, berbagai agenda koordinasi dan konsultasi juga dilakukan bersama KH Yahya Cholil Staquf, KH Musthofa Bisri, hingga KH Miftachul Akhyar untuk memperkuat dukungan kelembagaan dan arah kebijakan penanganan kekerasan di pesantren. Rangkaian tersebut diperkuat melalui halaqah nasional pesantren di Rembang yang menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis terkait penguatan pesantren ramah anak dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berasrama. 


Menurutnya, penguatan SDM dilakukan secara bertahap dan terstruktur melalui berbagai kegiatan, mulai dari Focus Group Discussion (FGD), penyusunan modul, hingga pelatihan perlindungan anak dari tindak kekerasan di pesantren. Program tersebut juga melibatkan berbagai unsur lembaga pendidikan lintas organisasi keagamaan.


Ufi menyebut, pelatihan-pelatihan yang dilakukan tidak hanya menyasar pesantren di bawah naungan Nahdlatul Ulama. Hal itu dilakukan agar upaya perlindungan anak dapat menjadi gerakan bersama.


Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif di lingkungan pesantren bahwa perlindungan anak bukan sekadar isu administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial lembaga pendidikan.


Dengan sistem yang baik serta SDM yang memiliki perspektif perlindungan anak, pesantren diharapkan mampu menjadi ruang pendidikan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang santri secara optimal.


Untuk mewujudkan hal ini, PBNU telah memiliki SOP perlindungan anak dari Kekerasan di Pesantren lengkap dengan modul pelatihannya yang terbuka untuk dipakai seluruh pesantren di Indonesia.


Kegiatan yang diinisiasi oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut diikuti sekitar 260 pengasuh pondok pesantren dari 23 provinsi di Indonesia. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat konsolidasi pesantren dalam menghadapi berbagai tantangan sosial, termasuk isu perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual di Pesantren. Hal ini merupakan bentuk komitmen PKB mempertemukan unsur pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam satu langkah bersama menciptakan lingkungan pesantren yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual.