Nasional

Larangan-Larangan yang Harus Diperhatikan Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Rabu, 6 Desember 2023 | 22:00 WIB

Larangan-Larangan yang Harus Diperhatikan Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Ilustrasi logo KPU.

Jakarta, NU Online

Kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) berlangsung selama 75 hari, dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.


Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.


Berikut larangan-larangan selama masa kampanye pemilu 2024 yang harus diperhatikan, sebagaimana dikutip NU Online dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, Rabu (6/12/2023).  


Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu atau curi start kampanye. Perlu diketahui bahwa bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada tempat umum.


Adapun tempat umum dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan. Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.


Bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:

a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. Mengganggu ketertiban umum;
f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;
j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.


Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri. Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan:

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Aparatur Sipil Negara;
g. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. Kepala desa;
i. Perangkat desa;
j. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih


Setiap orang yang disebutkan di atas sangat jelas dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan menjadi tim kampanye pemilu. Demikian pula bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.


Selanjutnya untuk pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.


Larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.


Pelaksana kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:

a. Tidak menggunakan hak pilihnya;
b. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c. Memilih pasangan calon tertentu;
d. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; dan/atau
e. Memilih calon anggota DPD tertentu.