Upacara Hari Pramuka di Kwarran Gumelar Banyumas, Jawa Tengah, Ahad (14/8/2022). (Foto: Kwarran Gumelar Banyumas)
Kudus, NU Online
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kwaran Nasional Gerakan Pramuka menyebutkan jumlah anggota Gerakan Pramuka dalam angka dan data tahun 2020 mencapai 25.272.760 jiwa. Jumlah tersebut terbagi dalam golongan siaga, penggalang, penegak, pandega dan anggota dewasa.
Rinciannya yakni siaga putra berjumlah 4.464.907, sedangkan jumlah anggota siaga putri 4.378.580. Penggalang putra berjumlah 5.655.601, sedangkan penggalang putri 5.611.349. Kemudian penegak putra berjumlah 1.838.563, dan penegak putri 1.902.129.
Selanjutnya pandega putra berjumlah 78.481 dan pandega putri yakni 82.840. Sedangkan untuk anggota dewasa yang terdiri dari pelatih, pembina, majelis pembimbing, andalan, pinsaka dan staf kwartir berjumlah 1.259.760.
Golongan tersebut dikategorikan berdasarkan usia anggota, bahwa pada tingkatan siaga adalah peserta didik berusia 7-10 tahun. Kemudian penggalang adalah peserta didik berusia 11-15 tahun. Untuk penegak yakni peserta didik usia 16-20 tahun. Tingkatan selanjutnya yaitu pandega yaitu peserta didik berusia 21-25 tahun.
Statistik penghitungan tersebut juga menyebutkan jumlah kwartir gerakan pramuka yakni sebesar 5.826, yang terbagi dalam rincian satu kwartir nasional, 34 kwartir daerah, 514 kwartir cabang, 5.277 kwartir ranting, dan 239.877 gugus depan.
Besarnya jumlah anggota pramuka tentu perlu diimbangi dengan upaya menghadapi persaingan global, karena gerakan pramuka berperan serta dalam pembentukan karakter dan kepribadian luhur, juga mendidik kaum muda menjadi generasi yang mandiri dan tangguh.
Oleh karena itu telah tertuang rencana jangka panjang yang komprehensif, terintegrasi, dan melembaga dalam bentuk penyusunan arah kebijakan Gerakan Pramuka. Pada tahun ini yang sudah memasuki periode kedua memfokuskan pada ketahanan gerakan pramuka melalui penyediaan infrastruktur minimum yang berkelanjutan, agar eksistensi pramuka tetap berjalan apa pun keadaan dan tantangan yang dihadapi.
Infrastruktur tersebut terdiri dari sumber daya finansial, sarana prasarana, regulasi, dan tata Kelola yang dibutuhkan. Sehingga pada periode-periode berikutnya, persoalan infrastruktur minimum tidak lagi menjadi fokus tapi cukup dengan penyempurnaan dan penyesuaian saja.
Kontributor: Afina Izzati
Editor: Kendi Setiawan