Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Agenda tersebut menjadi tahapan akhir setelah MK menjalani serangkaian persidangan sejak 21 September 2026.
“06-10-2026 20:00 WIB Pengucapan Putusan. Acara Sidang: Pengucapan Putusan,” tulis jadwal persidangan yang dikutip NU Online dari laman MKRI.
Diketahui, rangkaian persidangan dimulai pada 21 September 2026 melalui pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan para pemohon. Selanjutnya, pada 23 September 2026, MK menggelar pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.
Selanjutnya, tahap pembuktian pemohon digelar pada 30 September 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan. Sehari kemudian, pada 1 Oktober 2026, MK melanjutkan pembuktian dengan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Tahapan pemeriksaan terakhir berlangsung pada 2 Oktober 2026. Saat itu, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia.
Sebagai informasi, permohonan PHPU ini diajukan KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Menurut para pemohon, syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres. Mereka menilai, tanpa memenuhi syarat tersebut, pencalonan, perolehan suara, penetapan sebagai cawapres, hingga pelantikan sebagai wakil presiden menjadi tidak sah.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Kuasa Hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, saat sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026).