Masa Kampanye Pilkada 2024 Telah Dimulai, Ini Larangan Calon saat Berkampanye
Sabtu, 28 September 2024 | 10:00 WIB
Jakarta, NU Online
Selepas pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah. KPU RI memberi waktu atau masa kampanye Pilkada sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Berdasarkan laporan KPU, kegiatan kampanye dari total 1.561 pasangan calon (Paslon) yang diterima pendaftarannya, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 paslon yang mengikuti kegiatan kampanye, sehingga delapan paslon dinyatakan gugur.
Adapun kampanye Pilkada adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah baik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Meski demkian, para paslon perlu mengetahui mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57- Pasal 66 PKPU 13/2014.
Berikut daftar larangan kampanye menurut pasal tersebut diakses dari jdih.kpu.go.id.
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan/atau partai politik
- Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik
- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah
- Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi. dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan
- Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain.
- Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah
- Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD)
- Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan
- Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara
- Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan
- Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban
- Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.