Bandung, NU Online
Polisi menangkap anggota Muslim Cyber Army (MCA) yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) tentang penganiayaan ulama, kebangkitan PKI, mendiskreditkan partai tertentu, isu yang bermuatan fitnah terhadap pejabat. Mereka melanggar pasal 28 ayat 2 dan UU ITE.
Rais ‘Aam PBNU KH Ma’ruf Amin, dalam wawancara dengan sebuah televisi, Rabu, (28/2) meminta polisi bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyebarkan berita bohong.
“Jangan melakukan hal itu. Jangan menggunakan nama muslim, dan yang terpenting jangan menyebarkan hoax,” tegasnya.
Ketua Umum MUI Pusat itu meminta agar semua pihak menjaga dan mengawal keutuhan bangsa Indonesia dengan menghindari membuat dan menyebarkan berita bohong.
Sementara Ketua PBNU Bidang Hukum H. Robikin Emhas mengatakan, sudah merupakan kesepakatan luhur para pendiri negara (mu’ahadah wathaniyyah) bahwa NKRI adalah wadah kehidupan berbangsa yang bersifat plural, inklusif dan toleran atau yang selama ini populer dengan istilah Bhineka Tunggal Ika.
Sebagai generasi penerus, lanjutnya, sudah seharusnya seluruh komponem bangsa merawat dan menjaganya, termasuk menjaga dari pelbagai ancaman syiar kebencian berbasis sentimen suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Untuk itu, kami sangat menghargai dan mendukung setiap upaya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum untuk mengambil tindakan-tindakan guna merawat dan menjaga kebinekaan yang ada,” katanya ketika dihubungi NU Online dari Bandung, Rabu, (28/2).
Dukungan dimaksud, sambungnya, termasuk melakukan tindakan penegakan hukum (law enforcement) terhadap siapa pun yang menjadikan syiar kebencian atas dasar sentimen SARA, baik berupa fitnah dan bentuk hate speech lainnya di pelbagai media sosial yang ada. (Abdullah Alawi)