Menag Bakal Naikkan Gaji Penghulu dan Penyuluh Agama untuk Dukung Revitalisasi KUA
Senin, 31 Mei 2021 | 16:45 WIB
Banjarnegara, NU Online
Menteri Agama (Menag) RI H Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) akan menaikkan gaji penghulu dan penyuluh agama yang tersebar di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk mendukung realisasi program revitalisasi KUA.
Menag Gus Yaqut mengatakan, kenaikan gaji itu tentu akan diikuti dengan peningkatan kualitas dan kemampuan penghulu dan penyuluh agama dalam memberikan layanan kepada masyarakat, sehingga layanan keagamaan kepada masyarakat semakin prima.
"Kenaikan gaji dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penghulu dan penyuluh ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan program revitalisasi seluruh KUA di tanah air," kata Gus Yaqut ketika mencanangkan revitalisasi 5.945 KUA se-Indonesia yang dipusatkan di KUA Banjarnegara Jateng, Sabtu (29/5) malam.
Disampaikan, revitalisasi KUA direalisasikan bertahap dan menjadi program prioritas, karena itu dari sisi penganggaran akan dikawal.
"Saya sudah menugaskan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali secara khusus untuk mengawal program ini agar kalau ada kebijakan refocusing anggaran, jangan sampai menyentuh anggaran revitalisasi KUA," terangnya.
Saat ini lanjutnya, tercatat 80 ribu lebih penghulu dan 50 ribu penyuluh agama yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagian dari mereka bertugas di daerah yang kondisi alam dan medannya berat dan masih sulit dijangkau.
Dia menambahkan, revitalisasi KUA bukan hanya menyangkut perbaikan infrastruktur, sarana dan prasarana, tapi juga semua aspek terkait pelayanan mulai dari jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, standar pelayanan, dan juga sumber daya manusia.
"Sehingga pasca-revitalisasi KUA tidak hanya sekadar kelihatan megah dan bagus gedungnya, tetapi juga harus diikuti terciptanya budaya melayani yang semakin prima," ucapnya.
Menag menegaskan, ke depan KUA menjadi wadah layanan semua aktivitas keagamaan dari semua agama, baik secara tatap muka maupun online dari semua Bimas di Kementerian Agama.
"Nantinya KUA tidak lagi dikenal sebagai kantor yang hanya melayani urusan pernikahan, tapi juga pelayanan semua aspek kehidupan keagamaan masyarakat sebagai mana amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016," ungkapnya.
Dikatakan, ada empat tujuan strategis Revitalisasi KUA, yakni peningkatan kualitas kehidupan umat beragama, penguatan peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan, penguatan program dan layanan keagamaan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.
Kontributor: Samsul Huda
Editor: Abdul Muiz