Pentingnya Gerakan Literasi Keagamaan Melalui Naskah Kuno
Kamis, 20 Mei 2021 | 16:30 WIB
Pemerintah perlu meningkatkan gerakan literasi naskah-naskah keagamaan kuno karya ulama Nusantara. (Foto: dok NU Online)
Afina Izzati
Kontributor
Gerakan literasi keagamaan telah ada dan dilakukan sejak dahulu. Ulama-ulama banyak menghasilkan karya yang saat ini menjadi naskah kuno dalam bentuk kitab kuning. Hal ini menjadi penting dan telah diatur oleh pemerintah.
Demikian salah satu temuan dari penelitian para peneliti Bidang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi pada Balai Penelitian dan Pengembangan Agama (BLA) Semarang bagian dari Badan Litbang dan Diklat Kemenag pada tahun 2020. Penelitian yang diketuai Mustolehuddin menyebutkan dari hasil penelitiannya, perlu kerja sama lintas kementerian, lembaga-lembaga keagamaan, pondok pesantren, dan komunitas pegiat literasi untuk melakukan gerakan literasi naskah keagamaan pada semua elemen masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peneliti menyampaikan bahwa pemerintah perlu meningkatkan gerakan literasi naskah-naskah keagamaan kuno karya ulama Nusantara. Hal itu sebagai bentuk penguatan literasi moderat.
Pada temuan dicontohkan salah satu ulama Jawa yang sangat produktif berliterasi yaitu KH Ahmad Rifa’i, kemudian diteruskan oleh generasi berikutnya.
Kebijakan baru diusulkan dengan memaparkan beberapa langkah dalam meningkatkan gerakan literasi. Pertama, pemerintah melalui Perpustakaan Nasional perlu melakukan upaya restorisasi naskah-naskah karya KH Ahmad Rifa’i.
Kedua, Kementerian Agama melalui Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang dapat melakukan inventarisasi dan digitalisasi naskah, katalogisasi naskah KH. Ahmad Rifa’i dan mengunggahnya dalam program Repositori Naskah Online Keagamaan di laman blasemarang.kemenag.go.id.
Selanjutnya, para peneliti naskah di Perguruan Tinggi dan lembaga penelitian lainnya dapat melakukan suntingan teks terhadap salinan karya-karya KH Ahmad Rifa’i. Keempat, para peneliti tersebut juga dapat melakukan kajian isi teks naskah karya KH Ahmad Rifa’i agar dapat dimanfaatkan dalam pendidikan dan sosial keagamaan masyarakat.
Kelima, pengurus pusat dan PD Rifa’iyah bersama Kementerian Agama dapat melaksanakan alih bahasa seluruh karya KH Ahmad Rifa’i dan murid-muridnya, ke dalam bahasan nasional. Sehingga, karya tersebut dapat digunakan secara luas baik kalangan Rifa’iyah maupun masyarakat pesantren di Indonesia.
Keenam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dapat memperkuat praktik literasi pada Madrasah Tsanawiyah swasta yang dikelola masyarakat. Diharapkan agar dapat lebih mandiri dan tetap eksis mengajar di masa pandemi.
Terakhir disebutkan, pengelola pendidikan organisasi Rifa’iyah dapat memperkuat gerakan literasi keagamaan, khususnya dalam penguatan karakter siswa di masa pandemi.
Penulis: Afina Izzati
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua