Jakarta, NU Online
Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri soal rencana pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai tidak Pancasilais.
"Kemendagri sudah rapat koordinasi dengan Kejaksaan dan Polri. Ada Ormas dapat disebut melakukan makar dan akan dibubarkan. Kami merekomendasikan agar tindakan ormas diproses secara hukum," kata Tjahjo Kumolo pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Tjahjo Kumolo mengatakan hal itu menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, yang meminta penjelasan soal pernyataan Menteri Dalam Negeri bahwa Pemerintah akan membubarkan ormas yang dinilai tidak sejalan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelumnya, pada Rembuk Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasai), di Purwakarta, Senin (9/5), Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan, Pemerintah akan membubarkan ormas yang dinilai menolak Pancasila.
Menurut Tjahjo, Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Polri, sudah bertemu dan membahas hal itu, yakni melarang ormas anti-Pancasila.
Tjahjo enggan menyebutkan nama ormas tersebut, tapi ormas itu cukup besar.
"Ormasnya cukup besar dan terang-terangan anti-Pancasila," katanya.
Tjahjo menambahkan, hasil keputusan dari rapat koordinasi Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Polri, dikirim ke seluruh pemerintah daerah di Indonesia, agar menjadi pegangan di tiap daerah.
"Supaya pimpinan daerah tidak bingung menindaklanjutinya," katanya.
Dia menegaskan, Pancasila adalah konsensus nasional dan ideologi negara yang merekatkan bangsa Indonesia.
"Karena itu, kita sebagai bangsa Indonesia tidak boleh menghujat Pancasila," katanya. (Antara/Mukafi Niam)