Nasional

MK: Permohonan Sengketa Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima

Selasa, 6 Oktober 2026 | 21:30 WIB

MK: Permohonan Sengketa Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan terkait permohonan sengketa ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube MKRI)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan nomor perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) dan selesai pukul 20.58 WIB.


Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.


"Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait selebihnya, serta menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK saat membacakan amar putusan.


Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.


"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.


MK tak temukan bukti ijazah Gibran setara SMA 

Sebelum sampai pada kesimpulan, Mahkamah memaparkan sejumlah fakta soal dokumen pendidikan Gibran. Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan riwayat pendidikan Gibran berdasarkan daftar riwayat hidup pendaftaran calon wali kota Surakarta 2020.


Saat mendaftar cawapres pada Pemilu 2024, Gibran melampirkan surat keterangan penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan surat keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan tertanggal 8 Agustus 2019. Para pemohon mendalilkan surat itu cacat administratif karena tidak dikuatkan ijazah, sertifikat, atau diploma.


Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa Mahkamah mendapati dalil atas hal tersebut.


"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.


Menurutnya, keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah di persidangan menunjukkan dokumen yang dilampirkan hanyalah "certificate of attendance", "academic record", dan "explanation of grades". Dokumen itu hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan kelulusan.


Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti proses verifikasi di KPU. KPU tidak melakukan klarifikasi atas dokumen pencalonan dengan berpegang pada asas "presumptio iustae causa", padahal menurut Mahkamah, asas itu perlu disertai prinsip kecermatan dan kehati-hatian. 


Daniel menyebut surat keterangan itu secara prosedural memenuhi Permendikbud, tetapi isinya penyetaraan pengetahuan setara tamat SMK, bukan penyetaraan tamat SMA atau sederajat. Mahkamah pun meyakini adanya keadaan khusus dalam perkara ini.


Meski begitu, MK tidak dapat membatalkan posisi Gibran. Status calon wakil presiden berakhir ketika ia dilantik pada 20 Oktober 2024 yang sekaligus menutup tahapan Pemilu 2024.


"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar Daniel.


Temuan soal ijazah itu, menurutnya, menjadi ranah lembaga yang berwenang menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945.


Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi membacakan pertimbangan eksepsi. Permohonan diajukan jauh melewati batas waktu sengketa Pilpres 2024, tetapi MK menilai hal itu dapat dibenarkan karena adanya keadaan khusus. Namun para pemohon, yang terdiri atas perkumpulan masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan warga negara, tidak berkedudukan hukum karena pemohon sengketa hasil Pilpres hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pihak Terkait juga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.


Sebagaimana diketahui, petitum poin ketiga dan keempat para pemohon yang dibacakan Bambang dalam persidangan pada 21-9-2026 adalah sebagai berikut.  

 
  • Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  • Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.