Nasional

MUI akan Gelar Sidang Ijtima di Tasikmalaya

Sabtu, 2 Juni 2012 | 10:09 WIB

Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia akan menggelar sidang ijtima’ yang keempat pada 29 Juni sampai 2 Juli mendatang. Ijtima’ sendiri dipandang sangat penting agar para ulama dapat memberikan alternatif jawaban berupa fatwa. Diharapkan nantinya diperoleh kepastian hukum sesuai ajaran islam kepada masyarakat.<>

Sidang ijtima’ akan digelar di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Peserta yang akan hadir dalam sidang tersebut diantaranya ormas islam, peninjau serta lembaga keagamaan dari luar negeri.

‘’Hasil dari pertemuan Cipasung mendatang berupa keputusan. Keputusan tersebut berfungsi sebagai arahan dan masukan kepada pemerintah dan DPR dalam merumuskan kebijakan,’’ kata Sekjen MUI Ichwan Sam pada Sabtu (2/6).

Adapun rancangan materi yang akan dibahas terdiri dari tiga topik yaitu kebangsaan, fikih kontemporer, RUU/peraturan pemerintah yang ada di Indonesia.

Topik kebangsaan dibagi lagi menjadi prinsip pemerintahan yang baik, kriteria ketaatan kepada pemerintah dan batasannya, subsidi untuk rakyat. Dengan subsidi ini apakah suatu keharusan atau tidak. Kemudian etika berdemonstarasi dan kebebasan berekspresi, perampasan aset koruptor, pemilukada langsung.

Untuk fikih kotemporer terdiri dari masalah terkait masjid, wakaf, haji (dana talangan haji, moratorium pendaftaran, status uang BPIH yang sudah dibayar nasabah), nikotin sebagai bahan permen pengganti rokok, penyatuan zona waktu, formalin serta boraks sebagai  bahan pengawet. Juga masalah talak di laur pengadilan, hukum pengedar dan pemakai narkoba serta penggunaan sel punca untuk medis.

Akan Dibahas pula Rancangan Undang-undang (RUU) menyangkut jaminan produk halal, keadilan dan kesetaraan gender, pemberantasan miras, UU pornografi, pengasuhan serta perwalian anak, kerukunan beragama, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik yang akan dibahas dalam ijtima’ cukup banyak. Namun MUI tetap optimistis mampu menyelesaikan pembahasan tersebut.

‘’Bisa selesai karena sebelumnya sudah ada rancangan. Selanjutnya, saat sidang ijtima’ tinggal pembahasan terhadap rancangan tersebut’’ ujar KH Ma'ruf Amin, Ketua MUI.


Redaktur : Syaifullah Amin


Terkait