Nasional

Muktamar ke-35 NU Bahas Hukum DNA, Kripto, hingga Pasang Chip di Otak

Ahad, 9 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Muktamar ke-35 NU Bahas Hukum DNA, Kripto, hingga Pasang Chip di Otak

Pra-Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Cendekia Amanah Depok, Jawa Barat, Ahad (9/8/2026). (Foto: NU Online/Aceng)

Depok, NU Online

 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Pra-Muktamar Ke-35 NU dengan agenda pembahasan Bahtsul Masail Komisi Waqi'iyyah, Maudhuiyyah, dan Qanuniyyah di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Sabtu-Ahad (8-9/8/2026).

 

Panitia Pra Bahtsul Masail NU KH Sarmidi Husna mengatakan forum tersebut menghasilkan sejumlah materi yang akan dibawa ke Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026.

 

Kegiatan Pra Muktamar ini bertujuan untuk merapikan materi-materi yang sudah disosialisasikan kepada PWNU dan PCNU.

 

"Kita melakukan Bahtsul Masail komisi langsung, yaitu Komisi Waqi'iyah, Komisi Maudhuiyyah, dan Komisi Qanuniyah. Nah tiga komisi inilah nanti juga yang akan dibawa ke Muktamar materinya," kata Sarmidi diwawancara NU Online, Ahad (9/8).

 

Salah satu isu yang dibahas Komisi Waqi'iyyah adalah komersialisasi data genetik (DNA), khususnya terkait hukum menjual atau menyerahkan data DNA kepada perusahaan untuk dikelola.

 

"Terkait DNA itu ketika dijualbelikan itu (bagaimana hukumnya) itu terkait DNA," kata Katib Syuriyah PBNU itu.

 

Selain itu, forum membahas hukum cryptocurrency atau aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum dalam perspektif ekonomi Islam kontemporer sebagai harta dan alat tukar.

 

"Kemudian ada terkait dengan Cryptocurrency, itu nanti hukumnya apa, itu nanti akan dibahas di Muktamar," bebernya.

 

Isu lainnya adalah usulan perubahan kadar zakat emas menjadi 14 karat. "Ada terkait masalah zakat, kadar zakat emas yang sekarang ada usulan untuk menjadi 14 karat," jelasnya.

 

Selanjutnya, hal lain yang dibahas dalam bahtsul masail Muktamar Ke-35 NU adalah integrasi teknologi implan otak nirkabel (Neuralink) pada tubuh manusia. Hal yang menjadi pertanyaan adalah pandangan hukum Islam terhadap penanaman chip ke dalam jaringan otak manusia.

 

"Itu nanti bagi pandangan Bahtsul Masail NU itu nanti bagaimana, itu terkait Waqi'iyah," jelasnya.