Muktamar Ke-35 NU Bahas Revisi UU Sisdiknas dan Ketenagakerjaan, hingga Qanun Jinayat Aceh
Ahad, 9 Agustus 2026 | 20:00 WIB
Sekretaris Komisi Qanuniyah Muktamar Ke-35 NU Idris Masudi pada Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Ahad (9/8/2026). (Foto: NU Online/Aceng)
Depok, NU Online
Komisi Qanuniyyah dalam Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akan membahas sejumlah isu regulasi yang dinilai penting bagi masyarakat. Beberapa di antaranya terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Ketenagakerjaan, serta Qanun Jinayat Aceh.
Pertama, terkait RUU Sisdiknas. Sekretaris Komisi Qanuniyah Idris Masudi mengatakan beberapa materi ini diuji karena membayangkan RUU Sisdiknas ini seperti omnibus law bagi pendidikan karena merupakan peleburan beberapa undang-undang, yakni UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi, termasuk juga UU Pesantren.
"Dari telaah kami, ada beberapa aspek yang perlu dicermati. Pertama, memastikan bahwa RUU Sisdiknas tidak bertentangan dengan UUD 1945. Mengapa? Karena ada indikasi ketidakserasian atau ketidaksinkronan antara UUD 1945 dan RUU Sisdiknas, terutama terkait keimanan dan ketakwaan yang merupakan inti dari seluruh pendidikan di Indonesia dan menjadi amanat UUD 1945," kata Idris ditemui NU Online di Depok, Ahad (9/8/2026).
Forum memandang, RUU Sisdiknas semacam penyamaan atau penyetaraan status keimanan dan ketakwaan, sehingga tidak lagi menjadi nilai, tetapi ditempatkan sama seperti muatan materi pelajaran lainnya.
Kedua, soal anggaran pendidikan 20 persen dari APBN. NU memastikan anggaran pendidikan 20 persen ini benar-benar dikawal. Isu ini diangkat berawal dari adanya program MBG yang mengambil porsi dari anggaran pendidikan.
Sebagaimana diketahui, MK memenangkan gugatan dari banyak pihak yang menyatakan bahwa MBG tidak boleh lagi mengambil dana pendidikan. Meskipun implementasinya baru bisa dilakukan paling lambat 2028.
"Lebih dari itu, kami ingin memastikan bahwa anggaran 20 persen ini benar-benar menjamin anak-anak atau masyarakat memperoleh pendidikan dasar sembilan tahun, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu," katanya.
Idris mengatakan dalam diskusi Pra Muktamar, para peserta merekomendasi bahwa untuk memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu, afirmasi juga harus dikawal sampai perguruan tinggi.
"Dalam peraturan kita, ada ketentuan yang memastikan afirmasi bagi anak-anak tidak mampu sekitar 20 persen untuk perguruan tinggi umum negeri," jelasnya.
"Jadi, 20 persen untuk masyarakat tidak mampu itu memang harus benar-benar dikawal sebagai afirmasi yang wajib dilakukan oleh perguruan tinggi negeri," imbuh Pengurus LBM PBNU itu.
Ketiga, terkait tunjangan guru dan dosen yang perlu dikawal baik guru dan dosen ASN maupun memperjuangkan hak dosen dan tenaga pengajar non-ASN. Bagaimana hak-hak mereka juga diperhatikan oleh negara.
"Bukan berarti menuntut agar hak mereka harus sama persis dengan ASN, tetapi paling tidak negara benar-benar hadir untuk guru dan dosen non-ASN," jelasnya.
Ia menilai selama ini, guru dan dosen non-ASN, bahkan banyak di antaranya, masih mendapatkan tunjangan yang jauh dari kata cukup dan jauh dari standar yang layak.
Keempat, memastikan bahwa RUU Sisdiknas tidak bertabrakan dengan UU Pesantren meneruskan usulan dari Majelis Masyayikh yang mengusulkan beberapa poin yang dinilai relevan.
"Ketika kami telaah, di dalam RUU Sisdiknas tidak ada frasa dalam pasal mana pun yang mengecualikan, mengeksklusi, atau mengkhususkan UU Pesantren bagi pendidikan keagamaan, baik pendidikan dasar dan menengah maupun perguruan tinggi," tandasnya.
"Jadi, diskusi kami sebenarnya berkisar pada apakah UU Pesantren akan dilebur ke dalam RUU Sisdiknas yang bersifat omnibus law atau tetap dipisahkan. Tentu ada plus-minusnya. Namun, sampai pada tahap komisi dalam Pra-Muktamar tadi malam, kami memutuskan agar UU Pesantren tetap terpisah," tegasnya.
Idris menjelaskan, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga memiliki fungsi pemberdayaan masyarakat dan dakwah. Karena itu, pesantren tidak bisa begitu saja digabungkan ke dalam satu rumah besar bernama RUU Sisdiknas.
"Belum lagi terkait standar lulusan, standar tenaga pendidik, dan berbagai ketentuan lain dalam RUU Sisdiknas yang harus dipastikan tidak bertabrakan dengan ketentuan yang ada dalam UU Pesantren," katanya.
Selain itu, komisi Qanuniyah membahas terkait jarimah bagi korban atau pelaku pemerkosaan. Isu ini pernah dibahas pada 2023 oleh Komisi Waqi’iyyah, terkait bagaimana memastikan korban kekerasan atau pemerkosaan yang melaporkan tindak kekerasan yang terjadi pada dirinya, tetapi tidak memiliki bukti yang cukup, tidak justru terkena jarimah qadzaf.
"Mengapa? Karena pemerkosaan berbeda dengan zina. Kalau zina, misalnya seseorang menuduh orang lain berzina dan dia tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut, maka dia dapat dikenai jarimah qadzaf," ungkapnya.
Dalam konteks pemerkosaan, kata Idris, hal itu tidak bisa disamakan karena tindak pemerkosaan berbeda dengan perbuatan zina.
"Jadi, ketika korban memberikan pengakuan tetapi tidak bisa menghadirkan alat bukti tambahan selain pengakuannya, misalnya visum, sumpah, atau alat bukti lainnya, korban tidak boleh dikenai jarimah qadzaf," katanya.
Di samping itu, forum akan membahas RUU Ketenagakerjaan. Ini merupakan kelanjutan dari hasil putusan MK yang meminta pemerintah merevisi UU Ketenagakerjaan.
"Isu yang kami telaah antara lain terkait outsourcing atau alih daya, pesangon, dan upah pekerja," kata Idris.
Forum memandang dalam kasus alih daya banyak sekali perusahaan yang melakukan "main mata." Misalnya, perusahaan alih daya memindahkan kontrak tenaga kerja ke tempat lain agar status tenaga kerja tersebut menjadi pekerja baru lagi.
"Kalau tidak dikawal melalui RUU Ketenagakerjaan, mereka rawan diperlakukan secara tidak adil yang berdampak pada hak-hak mereka sebagai pekerja," bebernya.
Seharusnya, kata Idris, soal alih daya (outsourcing) dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) ada ketentuan yang mengikat mengenai jenis pekerjaan apa yang boleh di-outsourcing-kan.
"Kami mengusulkan bahwa tidak semua pekerjaan bisa di-outsourcing-kan. Pekerjaan yang bersifat permanen atau tetap, seperti dosen, guru, dan pekerjaan lain yang bersifat tetap, tidak boleh di-outsourcing-kan. Mereka harus ditetapkan sebagai pegawai atau pekerja tetap, bukan pekerja outsourcing," ungkap Idris.
Pemerintah dinilai perlu melakukan intervensi dalam hubungan antara perusahaan dan pekerja untuk memastikan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan. Intervensi tersebut dinilai penting agar perusahaan tidak membuat aturan secara sepihak yang berpotensi mendiskriminasi pekerja.
"Hal ini harus masuk dalam RUU Ketenagakerjaan, termasuk pengaturan mengenai hak pesangon dan hak-hak lainnya. Mengapa? Karena kami melihat persoalan antara perusahaan dan pekerja harus dijembatani oleh pemerintah. Perusahaan tidak boleh sewenang-wenang membuat aturan yang kemudian mendiskriminasi hak para pekerja,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam perspektif fiqih, intervensi pemerintah terhadap persoalan ekonomi dan hubungan kerja diperbolehkan selama bertujuan mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Konsep tersebut dikenal dengan istilah at-tadakhul atau intervensi negara (at-tadakhul ad-daulah).
"Karena itu, pemerintah boleh melakukan intervensi. Dalam fikih disebut at-tadakhul atau intervensi negara (at-tadakhul ad-daulah). Intervensi negara diperbolehkan dalam konteks kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.
Ia mencontohkan, negara diperbolehkan melakukan intervensi terhadap harga pasar ketika terjadi ketidakstabilan. Negara juga dapat melarang praktik perusahaan besar yang mencegat penjual sebelum barang sampai ke pasar.
Menurutnya, praktik tersebut dapat merugikan penjual karena mereka belum mengetahui harga pasar sehingga berpotensi menjual barang dengan harga murah.
"Dalam konteks itulah, kami memperjuangkan hal tersebut dalam RUU Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Senada, panitia Bahtsul Masail Pra-Muktamar NU Sarmidi Husna mengatakan masalah tenaga kerja sekarang makin rumit.
"Ada soal PHK, ada soal outsourcing dan sebagainya itu nanti akan kita bahas di Komisi Qanuniyyah,” ujarnya.
Selain ketenagakerjaan, Komisi Qanuniyyah juga akan membahas Qanun Aceh Jinayat, terutama terkait persoalan perzinaan dan pemerkosaan.
"Perempuan yang diperkosa itu biasanya berpotensi sudah menjadi korban, tapi nanti dikorbankan lagi. Itu ada potensi di situ sehingga kita perlu membahas perbaikannya seperti apa supaya yang sudah menjadi korban itu tidak jadi korban lagi,” jelasnya.
Isu ketiga yang akan dibahas, sambung Sarmidi, RUU Sisdiknas. Salah satu perhatian utama NU adalah potensi ketidakharmonisan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Di antara yang menarik untuk dicermati di dalam RUU Sikdiknas adalah bahwa banyak poin-poin pasal-pasal di RUU Sikdiknas itu yang berpotensi bertentangan atau tidak harmoni dengan Undang-Undang Pesantren," katanya.
Ketidakharmonisan regulasi berpotensi berdampak terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan pesantren, mulai dari tenaga pendidik, kurikulum, hingga akreditasi.
"Padahal NU itu mayoritas pesantren sehingga kalau RUU ini tidak kita kawal itu berpotensi merugikan pesantren. Baik itu guru-gurunya, baik itu kurikulumnya, baik itu akreditasinya dan macam-macam," sambungnya.
Menurut Sarmidi, RUU Sisdiknas menjadi momentum bagi NU untuk menyuarakan agar pemerintah memberikan perhatian yang sesuai terhadap sektor pendidikan melalui pemenuhan anggaran 20 persen tersebut.
"Ini bagian dari yang harus kita suarakan biar memang pendidikan itu mendapatkan porsi perhatian dari pemerintah yang sesuai dengan anggaran 20 persen,” pungkasnya.