Nasional

Munas NU 2025 akan Bahas Wacana Libur Ramadhan hingga Fenomena Koin Jagat

Selasa, 14 Januari 2025 | 21:00 WIB

Munas NU 2025 akan Bahas Wacana Libur Ramadhan hingga Fenomena Koin Jagat

Ilustrasi gedung PBNU. (Foto: dok. NU Online)

Jakarta, NU Online

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) di Jakarta, pada 5-7 Februari 2025.


Dua topik utama pembahasan dalam Munas Alim Ulama adalah soal wacana libur sekolah selama Ramadhan hingga fenomena Koin Jagat yang kini sedang viral di media sosial.


"Nanti 5 Februari kita akan Munas-Konbes. Jadi ada berbagai masalah dibahas termasuk hal-hal seperti ini. Lalu baru kita akan secara resmi dari PBNU berpendapat. Sekarang masih ada diskusi-diskusi," ujar Ketua PBNU Ahmad Suaedy kepada NU Online, pada Selasa (14/1/2025).


Ia mengatakan bahwa hasil dari Munas NU akan menjadi rujukan bagi PBNU dalam menyampaikan pandangan terkait isu-isu aktual. Saat ini belum banyak komentar yang diberikan mengenai kedua isu tersebut.


"Ada beberapa kasus yang harus dibicarakan secara sendiri. Nanti akan ada bahtsul masail tentang berbagai masalah, itu baru akan dikeluarkan (pandangannya)," tandas Suaedy.


Koordinator Bidang Munas dan Konbes NU 2025 Umarsyah mengatakan bahwa Munas Alim Ulama akan mengangkat isu-isu aktual baik yang sifatnya keagamaan, sosial-masyarakat, dan politik.


Umarsyah mengatakan bahwa Munas-Konbes NU akan diikuti oleh 450 peserta yang terdiri dari unsur mustasyar, syuriyah, tanfidiziyah, a'wan PBNU, lembaga dan badan otonom tingkat pusat,  pengurus wilayah dan pengurus cabang NU, serta para kiai pesantren.


"Sementara mengenai materi-materi yang akan dibahas dalam Munas-Konbes, masih dibahas oleh panitia," kata Umarsyah.

 

Sebagai informasi, Munas-Konbes NU 2025 menjadi rangkaian dari agenda peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-102 NU. 

 

Dilansir NUPedia, Munas Alim Ulama merupakan forum pertemuan yang diselenggarakan untuk membahas masalah-masalah keagamaan. Forum ini biasanya mengundang para tokoh alim ulama Ahlussunnah wal Jamaah dari dalam maupun luar pengurus NU, terutama tokoh pengasuh pesantren, dan dapat mengundang tenaga ahli yang diperlukan. 


Keputusan Munas Alim Ulama tidak dapat mengubah AD/ART, keputusan muktamar, dan tidak mengadakan pemilihan pengurus. Di forum ini, permasalahan-permasalahan yang akan dibahas telah diklasifikasi ke dalam tiga komisi bahtsul masail. 


Pertama, komisi bahtsul masail qanuniyah yakni forum pembahasan perundang-undangan atau aturan formal kenegaraan. 


Kedua, komisi bahtsul masail waqi’iyah yakni forum pembahasan kasus-kasus keagamaan yang hasil akhir pembahasannya adalah produk hukum, misalnya halal atau haram. 


Ketiga, komisi bahtsul masail maudlu’iyah yaitu forum pembahasan tematik yang lebih bersifat konseptual dan tidak bermuara pada persoalan hukum.