Jakarta, NU Online
Dianggap lebih tepat sasaran dan mempunyai massa hingga akar rumput, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggandeng Lembaga Amil Zakat (LAZ) berbasis ormas dalam penyaluran zakat. LAZ berbasis ormas tersebut di antaranya NU Care-LAZISNU, Lazis Muhammadiyah, Lazis Dewan Dakwah, Lazis Pusat Zakat Umat Persis, Lazis Baitul Maal Hidayatullah.
Hal itulah yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif NU Care-LAZISNU Syamsul Huda yang menyambut baik inisiatif pemerintah melalui BAZNAS untuk menggandeng LAZ-Ormas dalam penyaluran zakat untuk masyarakat.
“Ini adalah puncak dari langkah berikutnya untuk membuat soal perzakatan menjadi lebih maju lebih baik karena sesuai dengan apa yang dibicarakan di kantor BAZNAS beberapa hari yang lalu. Hal ini semoga menjadi jembatan agar pengelolaan zakat ke depan menjadi lebih baik,” ungkap Syamsul ketika memberikan sambutan mewakili LAZ-Ormas di Kantor MUI, Jakarta, Senin (19/2).
Yang sangat membahagiakan adalah, lanjut Syamsul, LAZ-Ormas sesungguhnya dilibatkan oleh BAZNAS sekarang dan yang akan datang.
“Terlebih ketika menjawab isu wacana pemungutan zakat ASN (Aparatur Sipil Negara), karena ini juga menyangkut banyak hal, maka kemarin kita mengkritisi dan duduk bersama di Kantor BAZNAS,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan langkah BAZNAS sangatlah tepat untuk menggandeng LAZ-Ormas, karena akan lebih transparan, lebih berdaya guna dan tepat sasaran.
“Alhamdulillah sudah kita temukan formulasi ke depan yang akan kita lebih mantapkan lagi bagaimana pengelolaan zakat, khususnya zakat ASN ini lebih baik, lebih transparan lebih berdaya guna, lebih tepat sasaran ketika melibatkan LAZ-Ormas,” pungkasnya.
Sementara, Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo mengatakan kerja sama BAZNAS dengan lima LAZS-Ormas karena ormas memiliki organisasi hingga ke ranting atau pedesaan.
“Kalau ikhtiar ini nanti berhasil ini nanti akan kita perkirakan akan ada lonjakan yang signifikan dalam pengumpulan zakat. Oleh karena itu, perlu dipikirkan secara matang bagaimana pendistribusiaannya dan pendayagunaannya. Di situlah BAZNAS memandang startegisnya partnership kemitraan dengan LAZ yang berbasis ormas. Karena ormas itu memliki organ sampai cabang sampai ranting sampai ke pedesaan,” ujarnya.
Ia menyebut dengan semangat UU nomer 23 tahun 2011 Pasak 5 ayat 1, yang menyatakan untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk BAZNAS.
“Jadi memang yang wajib memungut zakat itu negara, dan untuk itulah negara membentuk BAZNAS,” tambahnya.
Lanjutnya, Pasal 6 dalam UU Zakat juga menegaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
“Dan Pasal 17 untuk membantu BAZNAS dalam melakukan pengumpulan pendistribusiaan pendayagunaan zakat masyarakat dapat membentuk LAZ. Jadi itulah kontruksi hukumnya, jadi kewenangan pemerintah diberikan kepada BAZNAS, dan LAZ itu dibentuk memang untuk membantu BAZNAS dalam pengelolaan zakat,”tandasnya. (Rif’atuz Zuhro/Abdullah Alawi)