Komisi III DPR Singgung Judi Online Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa
Kamis, 14 November 2024 | 10:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan bahwa judi online (judol) merupakan kejahatan luar biasa karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat dan negara. Oleh karena itu, ia mendukung langkah untuk memiskinkan pihak-pihak yang memfasilitasi judi online, seperti bandar dan mafia judi.
“Judi online, menurut saya, tidak lagi menjadi kriminal biasa, tapi sudah berkembang menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena sangat mempengaruhi sendi-sendi sektor kehidupan masyarakat, bahkan negara,” katanya melalui situs resmi DPR dikutip NU Online Rabu (13/11/2024).
Legislator Dapil Jawa Tengah VI mengatakan, salah satu hak yang dirampas akibat judol ini dirasakan oleh anak-anak. Sehingga yang disebut kejahatan luar biasa sendiri memang merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi manusia.
“Mungkin uang yang seharusnya untuk dana pendidikan anak dan pemenuhan gizi mereka, akhirnya dipakai oleh orang tuanya untuk bermain judol. Ini kan merampas banyak hak anak, khususnya hak anak memperoleh kesejahteraan tanpa dihantui masalah ekonomi,” jelasnya yang membidangi penegakan hukum itu.
Belum lagi, kata Abdullah, hak-hak pihak lain yang terkena dampak dari judol mengingat judi online berdampak besar dan multidimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi hingga politik.
“Fenomena judi online adalah masalah serius yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat, bahkan negara, karena judol ini seperti narkoba yang menyebabkan perilaku adiktif penggunanya sehingga merusak moral bangsa,” tuturnya.
Politisi Fraksi PKB ini setuju dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para pelaku yang memfasilitasi judol. Ia juga menyebut pemiskinan bandar diperlukan untuk menjadi efek jera bagi para fasilitator judol.
“Saya sepakat para bandar dan mafia-mafia judol ini dimiskinkan. Maka penerapan TPPU harus dilakukan dengan maksimal,” jelasnya.
Abdullah juga meminta Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut ke mana saja uang dari kejahatan judol dikelola.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Ariandi, melaporkan penangkapan dua tersangka baru, MN dan DM, pada Ahad (10/11/2024). MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi dan tersangka lainnya, menyetor uang serta menjaga situs judi agar tidak diblokir, sementara DM menampung uang hasil kejahatan.
Kasus ini melibatkan sekitar 18 tersangka, termasuk warga sipil dan ASN Komdigi. Pegawai ASN Komdigi ini diberi tugas untuk menutup situs judi online, namun malah menjaga dan menerima bayaran dari pemiliknya.
“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.
Terpopuler
1
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
2
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
3
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
4
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
5
UI Minta Maaf soal Disertasi Bahlil Lahadalia, Kelulusan Ditangguhkan, Moratorium SKSG
6
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
Terkini
Lihat Semua