Menkomdigi Laporkan 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
Kamis, 14 November 2024 | 11:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun terpapar perjudian online (judol). Paparan ini terjadi melalui permainan yang mereka temui saat mengakses ponsel pintar (smartphone).
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya Hafid dalam acara edukasi dan pelatihan literasi digital bertajuk Pencegahan dan Penanganan Judi Online di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat yang digelar di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam acara tersebut, Meutya Hafid didampingi oleh Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.
"Karena sekarang, tadi kalau datanya di bawah 19 tahun 200 ribu. Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Dia pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat games," kata Meutya Hafid dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).
Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa tingginya angka judi online tersebut tidak memungkinkan pihaknya bekerja sendiri. Dia mengatakan pemerintah membutuhkan kerja sama dengan orang tua untuk mengawasi aktivitas anak saat mengakses internet.
"Jadi di bawah 10 tahun yang terpapar jadi online angkanya 80 ribu. Ini yang tidak mungkin kami dari Kementerian jangkau sendiri. Kami harus kerja sama dengan ibu-ibu, orang tua, ibu bapak di rumah untuk mengawasi anak-anaknya," ucap Meutya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan membentuk tujuh desk baru di kementeriannya untuk percepatan program pembangunan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran.
Salah satu desknya adalah Penanganan Judi Online dan desk tersebut akan dipegang langsung oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, Desk Judi Online ini sudah bergerak dengan kecepatan yang penuh. Oleh karenanya, kami memberikan apresiasi kepada Pak Kapolri beserta jajarannya," kata Budi.
Baca Juga
Ciri Dasar Aplikasi berbasis Judi Online
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 2,37 juta warga Indonesia, dari berbagai lapisan sosial, termasuk masyarakat biasa hingga politisi di parlemen, terlibat dalam aktivitas judi online.
PPATK juga melaporkan bahwa transaksi keuangan yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan judi online, telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024. Jumlah ini setara dengan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagian besar, yakni 80 persen dari 2,37 juta orang yang terlibat, tercatat melakukan transaksi judi online dengan nilai rata-rata Rp100 ribu. Sejak 2022, PPATK telah mengidentifikasi sekitar 5.000 rekening bank yang terhubung dengan judi online, yang kemudian diblokir.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua