Nyai Sinta Nuriyah Minta Buku Pelajaran yang Bahas Pelengseran Gus Dur Ditarik dan Direvisi
Senin, 30 September 2024 | 09:00 WIB
Jakarta, NU Online
Istri Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) meminta kurikulum pembelajaran terkait pelengseran Gus Dur melalui Tap MPR Nomor II Tahun 2001 ditarik dan direvisi. Hal ini disampaikan Sinta Nuriyah dalam acara Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama keluarga Gus Dur di Parlemen Jakarta, Ahad (29/9/2024).
“Segala bentuk publikasi, baik buku pelajaran maupun buku-buku yang menyangkutpautkan penurunan Gus Dur dengan Tap MPR Nomor II/MPR/2001 mesti ditarik untuk direvisi,” pinta Nyai Sinta.
Nyai Sinta mengatakan walaupun lahirnya Tap Nomor I/MPR/2023 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, Tap MPR No II/MPR/2001 secara otomatis tidak berlaku, namun pada kenyataannya masih dipakai sebagai rujukan oleh pemerintah untuk banyak hal.
Salah satunya, kata dia, dalam kaitan kurikulum sejarah yang dipelajari anak-anak di sekolah. Pencabutan Tap MPR diharapkan menjadi langkah awal rehabilitasi nama Gus Dur.
“Pencabutan Tap MPR No II/MPR/2001 ini kami harapkan dapat menjadi langkah awal sebuah landasan hukum yang lebih mengikat bagi kepentingan rehabilitasi nama baik Gus Dur ke depannya nanti,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, keputusan pencabutan itu merupakan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan
“Kita tegaskan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 tak berlaku lagi, oleh karenanya seluruh implikasi hukum menjadi gugur dengan sendirinya,” kata Bamsoet dalam silahrurahmi kebangsaan MPR bersama Keluarga Gus Dur.
Menurut Bamsoet, MPR RI juga mengusulkan Gus Dur dapat dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional. “Dengan penegasan ini kita mengusulkan ke pemerintah yang sekarang atau yang akan datang, Beliau dianugerahkan gelar pahlawan nasional,” ucap dia.
Pada kesempatan yang sama, Bamsoet menyerahkan surat rekomendasi pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid kepada Istri Gus Dur yaitu Sinta Nuriyah Wahid. Surat rekomendasi tersebut ditandatangani 10 pimpinan MPR RI.
Berdasarkan kesepakatan, pimpinan MPR RI sepakat mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagaimana permohonan Fraksi PKB. Adapun keputusan tersebut memulihkan nama Gus Dur yang dituduh melakukan korupsi pada masa pemerintahannya.
“Menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” tegasnya.
Surat rekomendasi pemulihan nama Gus Dur ini diserahkan langsung oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid kepada Nyai Sinta Nuriyah.
“Surat tersebut kita serahkan ke keluarga Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Soeharto, Presiden terpilih Prabowo Subianto,” kata Bamsoet.