P2G Tuntut Presiden Prabowo Bereskan Tata Kelola Guru: Hapus Kasta
Senin, 18 Mei 2026 | 19:45 WIB
Jakarta, NU Online
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk segera membereskan tata keola guru. Tata kelola tersebut meliputi lima pilar utama, yaitu kesejahteraan tinggi, kompetensi unggul, rekrutmen sesuai kebutuhan, distribusi yang adil, dan perlindungan yang kuat.
“Negara jangan lagi memproduksi stratifikasi atau kastaisasi guru begini. Ada guru PNS, PPPK Penuh Waktu, Paruh Waktu, Guru Non ASN Honorer Pemda, Honorer Sekolah. Kami yakin Pak Presiden mampu mengakhirinya. Mestinya hanya satu status guru sekolah madrasah negeri yaitu PNS,” katanya kepada NU Online pada Senin (18/5/2026).
Lebih lanjut, Iman mendesak agar Presiden Prabowo menyederhanakan tata kelola guru nasional. Menurutnya, saat ini pengelolaan guru masih tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sehingga tidak berjalan dalam satu sistem yang terpadu.
Iman menjelaskan, kewenangan perekrutan dan distribusi guru saat ini masih terlalu birokratis dan tidak berada dalam satu pintu. Perekrutan dan distribusi guru dilakukan oleh pemerintah daerah, sementara data kepegawaian berada di bawah BKN.
Di sisi lain, sistem birokrasi guru diatur oleh Kemenpan RB, pembinaan dilakukan Kemendagri, pengembangan kompetensi ditangani Kemendikdasmen dan Kemenag, sedangkan anggaran gaji serta tunjangan profesi guru berada di bawah Kemenkeu. Belum lagi adanya pengelolaan guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos dan SMA Unggul Garuda yang berada di bawah Kemdiktisaintek.
“Untuk mengurai benang kusut tata kelola guru nasional, dalam rangka membangun pendidikan yang adil dan berkualitas, memenuhi amanah konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa, sudah saatnya Presiden Prabowo membentuk Badan Guru Nasional, yang kewenangannya melaksanakan lima pilar tata kelola guru tersebut," jelasnya.
Terkait Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Iman mengungkapkan bahwa banyak guru honorer merasa kaget atas kebijakan tersebut. Menurutnya, SE itu dapat dimaknai sebagai akhir karier para guru honorer per 31 Desember 2026.
Menurut Iman, pemerintah daerah (Pemda) perlu melakukan perhitungan yang matang terkait pemetaan kebutuhan guru di masing-masing wilayah. Ia juga menegaskan bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 20 persen akan sangat menentukan kesejahteraan guru ke depan.
“Kami juga mendesak pemerintah pusat tidak mengurangi anggaran transfer ke daerah, sebab kondisi sempitnya ruang fiskal APBD, menjadi alasan utama Pemda tidak serius mengangkat dan mensejahterakan guru,” jelasnya.