P2G Ungkap Delapan Risiko PJJ, Pemerintah Akhirnya Batalkan Kebijakan
Rabu, 25 Maret 2026 | 14:00 WIB
Jakarta, NU Online
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai wacana penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada April 2026 sebagai upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak dikaji secara matang, baik dari sisi pendidikan maupun efektivitas penghematan energi.
Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menyebutkan ada delapan risiko jika PJJ April 2026 diterapkan.
Pertama, pentingnya kajian komprehensif sebelum kebijakan diberlakukan. “Pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu kebijakan ini, baik dari segi pendidikan maupun dari sisi penghematan BBM,” ujarnya kepada NU Online, Rabu (25/3/2026).
Kedua, pemerintah tidak boleh mengabaikan pengalaman masa pandemi. “Kita harus belajar dari Covid-19. Masalah PJJ yang terjadi pada masa pandemi semestinya menjadi pelajaran, sehingga pemerintah tidak salah dalam mengambil kebijakan,” katanya.
Ketiga, berbagai studi menunjukkan penurunan kualitas pembelajaran selama PJJ. “PJJ telah terbukti menurunkan kualitas dan efektivitas pembelajaran. Banyak penelitian menyebutkan terjadi penurunan literasi dan konsentrasi siswa. UNICEF juga menyatakan banyak siswa tidak nyaman dengan PJJ,” ungkap Iman.
Keempat, dampak ekonomi bagi orang tua. “Anak bertahan di rumah membuat konsumsi listrik meningkat, belum lagi potensi tambahan biaya energi lainnya,” ucapnya.
Kelima, potensi paradoks kebijakan. P2G menilai upaya penghematan BBM melalui PJJ dapat berlawanan dengan program lain yang tetap membutuhkan mobilitas tinggi.
“Distribusi program tetap membutuhkan BBM. Kita belajar dari bulan Ramadhan, misalnya program MBG yang dirapel dan membuat siswa tetap datang ke sekolah. Ini paradoks, bukannya mengurangi, justru tetap ada konsumsi BBM,” tegasnya.
Keenam, risiko terjadinya kembali learning loss. “PJJ terbukti menyebabkan learning loss, yaitu hilangnya masa belajar siswa,” ujarnya.
Ketujuh, peningkatan penggunaan internet. Iman menilai hal ini berpotensi bertentangan dengan regulasi perlindungan anak, seperti PP Tunas Nomor 17 Tahun 2025.
“Dalam aturan tersebut disebutkan perlunya pembatasan penggunaan internet bagi anak. Namun PJJ justru membuka akses yang lebih luas,” jelasnya.
Kedelapan, persoalan sarana dan prasarana. Ia menegaskan bahwa kesenjangan akses pendidikan di Indonesia masih menjadi tantangan.
“Fasilitas dan akses yang dimiliki guru, siswa, dan orang tua berbeda-beda. Semakin rendah kondisi ekonomi, semakin besar hambatan untuk mengakses PJJ karena membutuhkan internet, listrik, dan perangkat seperti gawai atau laptop,” ujarnya.
Iman menegaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak luas dari kebijakan ini. “Pemerintah perlu memperhatikan efek lain dari PJJ yang mungkin tidak signifikan dalam menekan konsumsi BBM,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah membatalkan rencana penerapan PJJ bagi siswa yang sebelumnya direncanakan dimulai April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyatakan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal dengan skema tatap muka di sekolah.
“Pembelajaran siswa tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).