Nasional

Pakar Nilai KUHAP Baru Tak Lagi Jalankan Tujuan Dasar Hukum untuk Lindungi Masyarakat

Jumat, 2 Januari 2026 | 06:00 WIB

Pakar Nilai KUHAP Baru Tak Lagi Jalankan Tujuan Dasar Hukum untuk Lindungi Masyarakat

Pakar Hukum Universitas Indonesia Prof Sulistyowati Irianto. (Foto: dok. FISIP UI)

Jakarta, NU Online

Pakar Hukum Universitas Indonesia Prof Sulistyowati Irianto menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak lagi menjalankan tujuan dasar hukum untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan kesewenang-wenangan.


Prof Sulis menekankan bahwa tujuan utama hukum sejatinya adalah menjaga masyarakat dari kejahatan serta dari praktik keserakahan kekuasaan. Namun, berdasarkan pengamatannya terhadap proses legislasi sejak pembahasan KUHAP tahun lalu, tujuan tersebut dinilai tidak tercapai.


“Tampak bahwa hukum ini tidak lagi dijalankan sesuai tujuan semula, melainkan digunakan untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas, tetapi tidak memiliki kekuasaan atau hanya memiliki sedikit kekuasaan, demi tujuan mempertahankan status quo kekuasaan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang diselenggarakan secara daring oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Kamis (1/1/2026).


Ia menegaskan bahwa negara hukum seharusnya bertumpu pada tiga pilar utama, yakni demokrasi, hak asasi manusia, dan independensi pengadilan. Namun, ketiga pilar tersebut dinilai tidak berjalan dalam praktik pembentukan dan penerapan KUHAP saat ini.


“Demokrasi itu artinya hukum harus berisi konsensus publik yang didelegasikan kepada parlemen. Namun, apakah itu terjadi? Nyata-nyatanya tidak. Hak untuk didengar, hak untuk dijelaskan, hak atas informasi terbuka, serta partisipasi publik yang luas tidak terjadi,” ungkap Guru Besar Antropologi Hukum UI itu.


Prof Sulis juga menilai, perlindungan HAM sebagai pilar kedua negara hukum kini berada dalam kondisi terancam. Ia menyebut pasal-pasal dalam KUHAP memberikan kewenangan yang sangat besar kepada aparat penegak hukum, sehingga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang.


“Padahal, hukum pidana menuntut pembuktian yang benar-benar akurat, presisi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terjadi kesalahan dalam menghukum, dampaknya sangat berat dan hampir tidak mungkin dipulihkan,” tegasnya.


Selain itu, Prof Sulis menilai independensi pengadilan makin melemah. Ia menyinggung penangkapan dan penahanan ratusan hingga mendekati seribu anak muda sejak aksi massa Agustus 2025 lalu. Menurutnya, proses pendakwaan dan penuntutan terhadap mereka mencerminkan runtuhnya independensi peradilan.


“Sebenarnya kita sedang bergerak menuju negara kekuasaan. Dampaknya sangat luas, termasuk pada sektor ekonomi. Ketahanan ekonomi melemah, kemiskinan meluas, terjadi banyak pemutusan hubungan kerja, serta industri dan pabrik tutup akibat tidak adanya kepastian hukum,” katanya.


Sementara itu, sejarawan Ita Fatia menilai KUHAP baru berfungsi sebagai instrumen kekerasan negara karena memberikan dasar hukum formal bagi tindakan represif aparat, sehingga kekerasan negara tampak sah dan legal.


“Jika kita melihat sejarah, ini adalah taktik klasik penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan. Hakim-hakim yang loyal pada negara ditempatkan, oposisi dikriminalisasi, dan lawan politik disingkirkan melalui isu korupsi, pajak, dan sebagainya. KUHAP ini berpotensi menyingkirkan oposisi secara sistematis,” jelasnya.


Ita juga menyoroti dampak lain berupa penyempitan ruang sipil. Pengetatan aturan dinilai membatasi ruang gerak organisasi masyarakat sipil, aktivis, dan gerakan warga. Karena itu, konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil dinilai penting sebagai bentuk perlawanan kolektif terhadap penyempitan ruang sipil dan kontrol informasi, termasuk melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


“Bagi saya sebagai sejarawan, KUHAP ini adalah kunci yang menggembok kehidupan masyarakat sipil. Ia memasukkan warga negara ke dalam ruang yang dikuasai oleh otoritarianisme, diperkuat oleh Undang-Undang TNI, serta menutup kemungkinan pembukaan sejarah dan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu,” paparnya.


“Dengan demikian, KUHAP ini merupakan alat represif yang dibungkus oleh aturan hukum sehingga tampak legal, padahal sejatinya adalah instrumen kekuasaan otoriter,” pungkasnya.