PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Akhir Juli 2024, Bahas Penataan Birokrasi NU
Kamis, 30 Mei 2024 | 15:30 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan mengadakan Rapat Pleno yang dijadwalkan berlangsung pada 20-21 Juli 2024 mendatang. Keputusan tersebut berdasarkan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU, di Gedung PBNU, Jakarta Pusat Rabu (29/5/2024).
Ketua PBNU H Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) mengungkapkan, rapat pleno ini akan melibatkan seluruh pengurus syuriyah, pengurus harian tanfidziyah, serta ketua lembaga dan ketua badan otonom (banom) untuk membahas rencana strategis (renstra) PBNU.
Ia mengatakan, agenda utama dalam pleno tersebut adalah penataan birokrasi NU secara menyeluruh, terutama birokrasi lembaga-lembaga dan banom NU.
"Agenda besar dalam pleno nanti adalah membahas soal penataan secara menyeluruh birokrasi NU, terutama birokrasi lembaga-lembaga dan banom," ujar Gus Ulil saat ditemui usai rapat.
“(Rapat pleno) akan diselenggarakan pada akhir Juli 20-21, tempatnya belum ditentukan,” tambahnya.
Menurut Gus Ulil, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) telah memiliki konsep untuk mendudukkan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU sebagai "Bappenas-nya" NU, yang disebut sebagai Bappenu.
Ia menjelaskan, kini Lakpesdam tengah menyusun rencana besar, termasuk renstra untuk mendesain ulang dan membenahi lembaga-lembaga di bawah PBNU.
"Jadi, Gus Yahya sudah punya konsep mendudukkan Lakpesdam sebagai Bappenas-nya NU, kita menyebutnya Bappenu,” jabar Gus Ulil.
Rapat pleno ini diharapkan menghasilkan keputusan penting dalam tata kelola organisasi yang akan membangun birokrasi NU agar lebih efektif dan efisien. Hal tersebut lantaran merujuk pada tema besar kepengurusan NU di bawah kepemimpinan Gus Yahya saat ini adalah "Governing the NU," yang menekankan pada pengelolaan NU layaknya sebuah pemerintahan.
"Intinya adalah PBNU harus seperti pemerintahan Indonesia. Harus punya birokrasi yang efektif, efisien, bisa mengeksekusi, dan menjadi jembatan antara keinginan PBNU dengan pihak di bawah, di akar rumput," jelas Gus Ulil.
Sebagai informasi, penyelenggaraan rapat pleno termaktub dalam AD/ART hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung pada pasal 27 Bab X dan 91 Bab XXIV tentang Rapat-Rapat.
BAB X
Rapat-Rapat
Pasal 27
Rapat-rapat di lingkungan Nahdlatul Ulama terdiri dari:
a. Rapat kerja;
b. Rapat pleno;
c. Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah;
d. Rapat Harian Syuriyah;
e. Rapat Harian Tanfidziyah; dan
f. Rapat-rapat lain yang dianggap perlu.
Ketentuan lebih lanjut tentang rapat-rapat sebagaimana Pasal 27 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XXIV
Rapat-Rapat
Pasal 91
(1) Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah, Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Lembaga dan Ketua Badan Otonom.
(2) Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
(3) Rapat Pleno membicarakan pelaksanaan program kerja.