Nasional

PBNU Desak Pejabat Kembalikan Aset Negara

Jumat, 7 September 2012 | 07:25 WIB

Jakarta, NU Online
PBNU menyepakati pengelolaan kekayaan negara Indonesia diserahkan kepada para pejabat. Pengelolaan segala bentuk kekayaan dan aset negara Indonesia baik di laut maupun di darat, sepenuhnya dipercayakan kepada pejabat pemerintah berwenang.<>

Namun, sejumlah pembuktian hukum berbicara lain. Sebagian pejabat yang berwenang tidak mengelola kekayaan dan aset negara secara proporsional dan benar. Hal ini disebabkan salah satunya akibat kelalaian pejabat berwenang.

Dalam hal ini, Panitia Munas dan Konbes NU 2012 telah membahas antara lain persoalan tersebut. Persoalan kelalaian pejabat yang berpotensi merugikan negara ini menjadi perhatian Panitia sebelum acara puncak Munas dan Konbes yang akan diadakan 14-17 September mendatang di Pesantren Kempek, Cirebon.

KH Arwani Faishal, perumus komisi Bahtul Masail Diniyyah Waqi‘iyyah Munas dan Konbes 2012, memasukan persoalan gejala penyimpangan wewenang pejabat yang dapat merugikan aset negara. “Persoalan ini diambil sebagai satu dari persoalan yang mendesak bagi bangsa ini,” katanya.

Para kiai yang terkumpul dalam komisi ini menetapkan bahwa pejabat berwenang yang bertanggung jawab wajib mengganti kerugian negara tersebut yang diakibatkan kesalahan pengelolaan dengan sengaja dan gegabah.

Kerugian negara karena salah urus seperti ini harus segera dihentikan. PBNU sebagai kekuatan masyarakat turut mendorong langkah pencegahan dengan penjatuhan sanksi berupa pertanggungjawaban bagi pejabat terkait.

Rekomendasi semacam ini dirasa cukup efektif setelah melewati pembahasan yang panjang. Hasil putusan ini kemudian akan digali dalam Munas dan Konbes 2012 di Pesantren Kempek, Cirebon.


Redaktur: Mukafi Niam
Penulis   : Alhafiz Kurniawan


Terkait