PBNU Minta Pemerintah Perbaiki Sistem Kesehatan untuk Cegah Gelombang Ketiga Covid-19
Sabtu, 25 September 2021 | 08:30 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj menegaskan bahwa wabah Covid-19 masih ada meskipun kondisinya sudah melandai. Hal itu merupakan kondisi penurunan gelombang kedua di Republik Indonesia.
Kiai Said Aqil menyampaikan sejumlah hal penting yang perlu dilakukan pemerintah agar gelombang ketiga Covid-19 tidak terjadi di Indonesia. Meskipun sedang melandai, potensi gelombang ketiga masih mungkin terjadi.
"Menurut keterangan epidomolog, berdasarkan pola kurva tiga-lima bulanan, lonjakan diperkirakan terjadi di akhir 2021. Dari sisi tengah, NU mendukung percepatan vaksinasi agar segera terbentuk herd immunity atau kekebalan komunitas," ujar Kiai Said Aqil saat memberikan sambutan dalam kegiatan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2021, Sabtu (25/9) di Jakarta.
Dari sisi hilir, lanjut Kiai Said Aqil, NU merekomendasikan agar pemerintah memperbaiki sistem kesehatan nasional dengan meningkatkan rasio dan keandalan fasilitas kesehatan (RS dan Puskesmas), mengurangi kesenjangan distribusi fasilitas dan tenaga kesehatan (dokter/dokter spesialis, perawat, dan bidan), serta memperkuat ekosistem kesehatan, mulai kemandirian farmasi, penambahan dokter dan nakes, kapasitas RS dan Puskesmas, dan produksi alkes (alat kesehatan).
"Saat ini, sekitar 94 persen alkes yang beredar adalah produk impor. Dominasi alkes impor menandai rapuhnya sistem kesehatan nasional," tegas Kiai Said Aqil.
Analisa perkembangan Covid-19
Sebelumnya, Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Syahrizal Syarif menyampaikan beberapa pertimbangan agar Muktamar ke-34 NU dapat benar-benar terselenggara dengan aman di tengah situasi Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali.
Ia mengatakan, saat ini Indonesia sedang mengalami penurunan kasus setelah mencapai puncak gelombang kedua Covid-19, pada awal September lalu. Sementara gelombang pertama, terjadi pada akhir Januari dan awal Februari 2021.
“Pada saat awal Februari rata-rata per minggu mencapai 12 ribu angka kasus. Kemudian, April ke sini (awal September) rata-rata 40 ribuan,” kata Syahrizal Syarif, Senin lalu.
Namun sejak ada kebijakan pemerintah soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan indikator berlevel mampu menekan laju Covid-19 hingga 3.000 kasus per minggu. Kebijakan ini membuat angka kasus Covid-19 secara konsisten terjadi penurunan.
“Angka rata-rata 3000 kasus di Indonesia tentu menjadi kabar baik. Syukurnya penurunan itu tidak hanya di Jawa-Bali, tapi juga di seluruh wilayah se-Indonesia menunjukkan penurunan yang sama, sehingga bisa dibilang bahwa upaya penanggulangan Covid-19 dengan cara PPKM di tengah vaksinasi itu mampu untuk menurunkan kasus. Ada juga pengaruh dari melemahnya penyebaran varian Delta,” terang Syahrizal.
Penurunan kasus Covid-19 itulah yang akhirnya membuat PBNU sepakat untuk menyelenggarakan Munas-Konbes NU pada 25-26 September 2021 secara luring atau tatap muka dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat.
"Tentu saja panitia sudah menyiapkan semua persyaratan. Peserta harus sudah divaksin. Nanti juga akan ada tes antigen untuk memastikan peserta tidak sakit pada saat itu,” terang Ketua PBNU Bidang Kesehatan itu.
Munas dan Konbes NU 2021 ini terdiri dari Komisi Bahtsul Masail, Komisi Organisasi, Komisi Program, dan Komisi Rekomendasi. Di dalam forum tertinggi NU setelah muktamar ini di antaranya akan diputuskan soal waktu pelaksanaan Muktamar ke-34 NU yang bakal berlangsung di Provinsi Lampung.
Adapun sejumlah materi penting yang dibahas dalam komisi bahtsul masail ialah, Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah membahas hukum gelatin, daging berbasis sel, dan cryptocurrency dalam pandangan fikih.
Bahtsul Masail Maudhuiyah membahas tentang moderasi NU dalam politik, metode istinbath maqashidi, dan pandangan fikih Islam tentang ODGJ.
Adapun Bahtsul Masail Qanuniyah membahayakan persoalan UU Penodaan Agama yang termaktub dalam UU No 1 Tahun 1965, Pajak Karbon dalam Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Perhelatan Munas dan Konbes NU saat ini sedianya dilaksanakan pada 18-19 Maret 2020 di Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang, Jawa Tengah. Tetapi Pleno PBNU memutuskan perhelatan tersebut ditunda mengingat pandemi Covid-19 yang mulai merebak di Indonesia kala itu.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Muhammad Faizin