PBNU Terbitkan Pedoman Penyampaian Informasi Publik untuk Lembaga dan Banom
Selasa, 1 November 2022 | 07:55 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerbitkan pedoman penyampaian informasi publik di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk lembaga dan badan otonom (banom).
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa pedoman tersebut untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, serta ketinggian harkat dan martabat kemanusiaan.
"Langkah ini juga untuk menjaga kondusifitas di tengah-tengah kehidupan sosial kemsyarakatan," ujar Gus Yahya dalam surat edaran resmi yang diterbtikan Senin (31/10/2022) bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022. Surat tersebut juga ditandatangani Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf dan telah dilaporkan kepada Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
Adapun isi dari pedoman penyampaian informasi publik tersebut sebagai berikut.
- Bahwa merujuk Pasal 9 dan 13 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama serta Pasal 16 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, status dan kedudukan Lembaga, Badan Otonom, dan Badan Khusus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah merupakan perangkat Jam’iyyah Nahdlatul Ulama yang dibentuk untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha Jam’iyah Nahdlatul Ulama di bidang agama, Pendidikan, sosial, ekonomi, dan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat guna terwujudnya Khairu ummah
- Mengingat status dan kedudukan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas serta untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan ddalam berorganisasi, setiap hasil permusyawaratandan/atau keputusan rapat Lembaga dan badan otonom Pengurus Besar Nahdlatul Ulama serta pimpinan pusat badan otonom Nahdlatul Ulama harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebelum disampaikan kepada masyarakat luas
- Setiap rumusan hasil permusyawaratan dan/atau keputusan rapat lembaga dan badan khusus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama serta pimpinan pusat badan otonom Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan dinamika sosial kemasyarakatan harus menjadikan Khittah Nahdlatul Ulama sebagai landasan berpikir, bersikap dan bertindak, serta senantiasa mengedepankan sikap tawasuth dan i’tidal, tasamuh, dan tawazun, dalam ber-amar ma’ruf nahi munkar
- Penyampaian informasi publik atas nama lembaga dan badan otonom Pengurus Besar Nahdlatul Ulama serta pimpinan pusat badan otonom Nahdlatul Ulama harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rais ‘Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Hasil Rakernas LDNU tidak pernah dikonsultasikan ke PBNU
Baca Juga
Moderasi Beragama dan Urgensinya
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menegaskan bahwa pedoman penyampaian informasi publik itu dikeluarkan menyusul rilis Lembaga Dakwah NU (LDNU) yang dinilai kontraproduktif dan menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.
"Rilis LDNU kontra produktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais ‘Aam dan Ketua Umum. Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan," kata Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf, Senin (31/10/2022).
Gus Ipul menegaskan, jika ada lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, maka rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan.
Seperti diinformasukan, LD PBNU mengeluarkan sejumlah rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (27/10/2022). Hasil rekomendasi LD PBNU di antaranya minta pemerintah Indonesia untuk melarang penyebaran paham agama tertentu.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Kendi Setiawan