Nasional

Pelaku UMKM Jaga Kemurnian Syariat Bidang Kuliner Ikuti Sertifikasi Halal bersama LAZISNU

Senin, 25 Mei 2026 | 21:00 WIB

Pelaku UMKM Jaga Kemurnian Syariat Bidang Kuliner Ikuti Sertifikasi Halal bersama LAZISNU

Pendampingan peserta dalam pembuatan NIB dan sertifikasi halal bersama NU-Care LAZISNU di Jakarta, Senin (25/5/2026). (NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

 

Pemerintah memperketat kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia memunculkan kesadaran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di tengah keterbatasan pengetahuan administrasi dan legalitas usaha, pendampingan yang dilakukan NU-Care LAZISNU menjadi ruang penting bagi pelaku UMKM untuk memastikan produknya tidak hanya layak jual, tetapi juga sesuai syariat Islam dan ketentuan hukum negara.

 

Melalui program fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal, para pelaku UMKM bidang makanan dan minuman mendapatkan pendampingan teknis mengenai proses legalisasi produk.

 

Salah satu peserta, Guruh Yuniawan, pemilik UMKM Marirasa asal Bandung yang memproduksi keripik pisang dan tahu bakso, mengaku pelatihan tersebut membuka wawasan baru terkait pentingnya sertifikasi halal.

 

“Kegiatan ini untuk kami sangat terbantu, apalagi dari informasi yang disampaikan menambah ilmu tentang pentingnya manfaat produk sertifikasi produk halal,” ujarnya usai acara Pendampingan & Sertifikasi Produk Halal UMKM di Jakarta pada Senin (25/5/2026)

 

Ia mengungkapkan bahwa sejak memulai usaha pada 2014, produknya belum memiliki sertifikasi halal. Karenanya, informasi mengenai rencana pemeriksaan serempak oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Oktober 2026 menjadi perhatian serius bagi dirinya sebagai pelaku usaha kecil.

 

“Sejak 2014 belum ada sertifikasi halal, ditambah tadi disampaikan akan ada pemeriksaan serempak oleh BPJPH pada Oktober 2026. kami pengusaha kecil perlu sesegera mungkin untuk mendapatkan sertifikat halal. Apakah produk kami memang secara syariat sesuai dan secara legal yang diterbitkan oleh pemerintah juga sah,” katanya.

 

Menurut Guruh, persoalan halal bukan sekadar formalitas administrasi, terutama untuk produk olahan berbahan daging seperti tahu bakso. Ia menilai kepastian proses penyembelihan hewan sesuai syariat menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan konsumen Muslim.

 

“Pelanggan sementara ini tidak ada yang mengkhawatirkan keripik pisang karena kategori sederhana, beda dengan yang tahu bakso. Apalagi kalau tahu bakso kan ada unsur dagingnya, gitu ya. Itu harus diperjelas ataupun dipertegas di antaranya apakah daging sapi yang kita gunakan adalah daging sapi yang dipotong dengan sesuai dengan syariat Islam,” ujarnya.

 

Sementara itu, Anty Husnawati, pelaku UMKM SiMPASI (Siera MPASI) homemade asal Depok, Jawa Barat, mengaku selama ini membangun kepercayaan konsumen melalui transparansi proses produksi. Namun, ia menilai sertifikasi halal tetap diperlukan untuk memperkuat keyakinan pembeli terhadap keamanan produknya.

 

“Kalau selama ini mereka percaya kepada saya dengan menampilkan proses pembuatan. Misalkan saya sedang proses pembuatan saya videoin, saya share, ini proses pembuatannya secara higienis dan transparan,” katanya.

 

Ia berharap sertifikasi halal dapat mendorong perkembangan usaha rumahan yang telah dijalankannya selama 2,5 tahun terakhir.

 

“Saya berharap mengikuti kegiatan ini biar produk saya itu bisa tersertifikasi halal karena pembelinya biar lebih percaya dan merasa aman. Jadi saya pengen agar produk UMKM ini bisa lebih berkembang dengan adanya sertifikasi halal dan bimbingan dari NU-Care LAZISNU,” ujarnya.

 

Dosen Program Studi Ekonomi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Abdul Qodir menjelaskan bahwa pelatihan tersebut berfokus pada pendampingan teknis mulai dari pembuatan NIB hingga registrasi akun Si Halal sebagai tahapan awal memperoleh sertifikasi halal.

 

Ia menilai masih banyak pelaku UMKM yang minim pengetahuan terkait pembukuan usaha, prosedur sertifikasi, hingga tata cara pengajuan halal.

 

Abdul juga mengimbau para pelaku usaha segera mengurus sertifikasi sebelum kewajiban halal diberlakukan penuh oleh pemerintah pada 17 Oktober 2026.

 

“Dimbau untuk pelaku UMKM dimohon secepatnya untuk mendapatkan sertifikat halal atau mendaftarkan sertifikat halal, karena pemerintah di tanggal 17 Oktober ini akan mewajibkan, menerapkan wajib sertifikat halal produk yang beredar di Indonesia,” katanya.