Pemerintah Keluarkan Ketentuan Pembelajaran Ramadhan di Pesantren dan Penjadwalannya
Kamis, 19 Februari 2026 | 12:30 WIB
Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kebijakan khusus pembelajaran pesantren jenjang dasar dan menengah selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2 Tahun 2026, Kementerian Agama memastikan kegiatan belajar tetap berjalan dengan penyesuaian, sehingga ibadah dan capaian akademik santri dapat berlangsung seimbang.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, serta Penyelenggara dan Kepala Satuan Pendidikan pada Pesantren di seluruh Indonesia.
“Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 tentang penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia,” demikian kutipan pada bagian umum SE yang ditandatangani Dirjen Pendis, Suyitno di Jakarta, 13 Februari 2026.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M.
Jadwal pembelajaran Ramadhan
Dalam ketentuan yang diatur, pembelajaran pesantren selama Ramadhan dibagi dalam beberapa fase:
- 18–22 Februari 2026: Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, masjid, dan masyarakat sesuai penugasan dari pesantren.
- 23 Februari–15 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka dilaksanakan kembali di pesantren.
- 16–20 Maret 2026 serta 23–29 Maret 2026: Libur bersama Idul Fitri.
- 30 Maret 2026: Kegiatan pembelajaran di pesantren dimulai kembali.
Pesantren diberi kewenangan menyesuaikan waktu kegiatan pembelajaran maupun hari libur Idulfitri sesuai kebijakan pimpinan atau kepala satuan pendidikan masing-masing.
Penyesuaian aktivitas santri
Selama Ramadhan, aktivitas pembelajaran juga diarahkan untuk menyesuaikan kondisi fisik dan spiritual santri.
Beberapa langkah yang dianjurkan antara lain:
- Mengurangi intensitas kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan aktivitas fisik;
- Mendorong guru atau ustadz melakukan asesmen formatif guna memantau perkembangan belajar santri;
- Memberikan perhatian khusus bagi santri berkebutuhan khusus dan santri yang berpotensi tertinggal dalam pembelajaran.
Kebijakan ini menegaskan bahwa tujuan pendidikan pesantren tetap berorientasi pada pembentukan pribadi santri yang berakhlakul karimah, mendalam dalam ilmu keislaman, mandiri, serta memiliki nilai kebangsaan dan sosial.
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap Ramadhan tidak hanya menjadi momentum peningkatan ibadah, tetapi juga tetap produktif dalam proses pendidikan di lingkungan pesantren.