3 Hukum Puasa Saat Air Masuk ke Tubuh Ketika Mandi atau Wudhu
NU Online · Kamis, 19 Februari 2026 | 15:30 WIB
Jakarta, NU Online
Mandi dilakukan untuk membersihkan tubuh dari berbagai macam kotoran yang menempel. Pun, mandi juga dilakukan guna menyegarkan badan dan menjaga kenyamanan saat berinteraksi dengan orang lain.
Saat mandi, begitu juga saat mengambil wudhu, air dialirkan begitu saja ke bagian luar tubuh. Namun, terkadang secara tidak sengaja air mengalir ke lubang tubuh. Mandinya memang sengaja dilakukan, tetapi tidak ada niatan untuk mengalirkan air tersebut ke lubang-lubang tubuh.
Baca Juga
8 Hal yang Buat Puasa Batal
Dalam konteks berpuasa, jika hal tersebut terjadi, bagaimana status hukum puasanya?
Dalam kondisi demikian, ada tiga ketentuan hukum sebagaimana dijelaskan Ustadz Mubassyarum Bih dengan merujuk pada Kitab I'antuth Thalibin Hasyiyah atas Fathul Mu'in karya Sayyid Bakri Syatha.
Baca Juga
Alasan Mandi Setelah Keluar Air Mani
Pertama, batal mutlak ketika air masuk melalui lubang tubuh saat mandi atau wudhu. Status hukum ini berlaku dalam aktivitas yang tidak dianjurkan oleh syariat. Dalam konteks wudhu, ia menyebut basuhan keempat, sedang dalam konteks mandi adalah mandi mubah (mandi dengan tujuan membersihkan atau menyegarkan badan) dan mandi dengan cara menyelam.
“Kemasukan air saat menjalankan beberapa aktivitas tersebut dapat membatalkan puasa, meski dilakukan dengan tidak melebih-lebihkan dalam cara mengalirkan air,” tulis Ustadz Mubasysyar sebagaimana dikutip dari artikelnya berjudul Kemasukan Air Saat Mandi, Batalkah Puasanya? pada Kamis (19/2/2026).
Kedua, puasa batal ketika air masuk melalui lubang tubuh saat mandi atau wudhu itu dengan cara melebih-lebihkan dalam menyiramkan atau mengalirkan air. Lebih rinci, ia menjelaskan bahwa hal tersebut berlaku dalam aktivitas yang dianjurkan oleh syariat, seperti mandi wajib (mandi janabah), mandi sunah, berkumur serta menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu.
“Ketika air masuk ke dalam anggota batin saat melakukan aktivitas-aktivitas tersebut tidak dapat membatalkan puasa dengan syarat tidak melebih-lebihkan dalam menggerujug (mengalirkan) air itu. Bila dilakukan dengan cara yang melebih-lebihkan, misalkan membasuh dengan keras atau memenuhi air di dalam mulut secara berlebihan, maka dapat membatalkan puasa,” katanya.
Ketiga, puasa tidak batal saat air masuk melalui lubang tubuh ketika mandi atau wudhu. Status hukum ini berlaku dalam konteks menghilangkan najis di bagian tubuh, seperti di dalam mulut atau sela-sela lubang hidung dan telinga.
“Dalam upaya menghilangkan najis tersebut, meski dilakukan dengan melebih-lebihkan saat menyiramkan air, tidak dapat membatalkan puasa, sebab menghilangkan najis dari anggota zhahir, hukumnya wajib agar shalatnya sah,” tulisnya.
Terpopuler
1
LF PBNU: Hanya Amerika Utara Berpotensi Mulai Puasa 18 Februari 2026
2
Kemenag dan BMKG Siapkan 133 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1447 H
3
Perhitungan Hisab Kemenag, Hilal Ramadhan 1447 H di Bawah Ufuk
4
Doa Rasulullah saw Mengawali Bulan Ramadhan
5
Meski Hilal di Bawah Ufuk, LF PBNU Imbau Perukyah NU Laksanakan Rukyatul Hilal Besok
6
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026
Terkini
Lihat Semua