Sempat Nonaktif, Ahmad Sahroni Kini Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI
NU Online · Kamis, 19 Februari 2026 | 14:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni kembali menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya menjalani sanksi etik berupa penonaktifan sebagai anggota parlemen selama enam bulan.
Pelantikan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Pleno Pelantikan Pimpinan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Pergantian pimpinan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Fraksi Partai NasDem yang mengajukan perubahan susunan pimpinan Komisi III DPR RI.
Dalam rapat pleno Dasco menyampaikan bahwa posisi Wakil Ketua Komisi III yang sebelumnya dijabat Rusdi Masse Mappasessu resmi digantikan oleh Ahmad Sahroni.
“Yang semula Saudara Rusdi Masse Mappasessu A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” kata Dasco.
Dasco kemudian meminta persetujuan seluruh anggota Komisi III DPR RI terhadap usulan pergantian tersebut.
“Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” ucap Dasco.
“Setuju,” jawab anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat.
Pernah dapat sanksi etik MKD
Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III terjadi setelah ia menyelesaikan masa sanksi etik yang dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. MKD sebelumnya memutuskan Sahroni melanggar kode etik anggota legislatif dan menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan.
Sanksi tersebut membuat Sahroni tidak menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI serta tidak memperoleh hak keuangan selama masa penonaktifan. Putusan MKD ditetapkan melalui rapat permusyawaratan yang digelar pada November 2025 dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD.
Dalam kesempatan yang sama, Sahroni menyampaikan apresiasinya kepada MKD DPR RI atas proses penegakan etik yang telah dijalaninya.
“Terima kasih untuk pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” katanya.
Sebelumnya, MKD menyatakan Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI akibat rangkaian pernyataan dan sikapnya yang menuai kontroversi di ruang publik, terutama terkait respons terhadap situasi politik dan aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025. MKD menilai penggunaan diksi yang tidak pantas terhadap masyarakat serta sikap yang dinilai provokatif menjadi dasar penjatuhan sanksi etik tersebut.
Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR. Ia dihukum dengan dinonaktifkan selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan Sahroni, sebagaimana keputusan DPP NasDem.
Terpopuler
1
LF PBNU: Hanya Amerika Utara Berpotensi Mulai Puasa 18 Februari 2026
2
Kemenag dan BMKG Siapkan 133 Titik Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1447 H
3
Perhitungan Hisab Kemenag, Hilal Ramadhan 1447 H di Bawah Ufuk
4
Doa Rasulullah saw Mengawali Bulan Ramadhan
5
Meski Hilal di Bawah Ufuk, LF PBNU Imbau Perukyah NU Laksanakan Rukyatul Hilal Besok
6
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026
Terkini
Lihat Semua