Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Siswa Selama Ramadhan 2025
Selasa, 21 Januari 2025 | 16:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama RI tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Surat Edaran ini berlaku bagi sekolah, madrasah, pesantren atau satuan pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia untuk melakukan pembelajaran selama Ramadhan.
“Dengan demikian, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti melalui keterangan yang diterima NU Online, pada Selasa (21/1/2025).
Ia mengatakan, Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi ini sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan cuti bersama atau libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan.
Berikut aturan yang termaktub dalam Surat Edaran Bersama itu:
Pertama, tanggal 27-28 Februari serta tanggal 3-5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kedua, tanggal 6-25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Bagi siswa yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara siswa yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Lalu pada 26-28 Maret, 2-4 April, dan 7-8 April 2025 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada 9 April 2025.
Selama libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Surat Edaran Bersama ini juga mengatur peran pemerintah daerah untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadhan agar dipedomani oleh sekolah dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama Ramadhan.
Sementara peran Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota adalah menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadhan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan, dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama Ramadhan.
Lalu peran orang tua/wali adalah membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.