Jakarta, NU Online
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani menegaskan Pemerintah Indonesia sudah melarang jamaah dalam melakukan ibadah umrah secara mandiri maupun backpacker.
Hal ini karena bertentangan dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2019 Pasal 86 yang khusus membahas tentang perjalanan ibadah umrah yang harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik didalam negeri Maupun diluar negeri," katanya di Kantor Kementerian Agama RI Jl. Lapangan Banteng Barat Jakarta Pusat dikutip dari (laman Kemenag), Senin (19/2/2024).
Baca Juga
Apakah Ada Umrah Mabrur atau Mabrurah?
"Bagi jamaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat risiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?” tanyanya.
Saat ini marak kasus umrah mandiri dan umrah backpacker yang terjadi di Indonesia. Hal ini mendorong Kementerian Agama khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) untuk melakukan strategi sosialisasi secara intens, khususnya kepada media massa dan digital.
“Umrah mandiri sendiri adalah keinginan jamaah untuk melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri,” terangnya.
Baca Juga
Niat Badal Umrah
Umrah backpacker lanjut Jaja merupakan jamaah yang ingin berangkat umrah dengan budget dan bekal yang minim. Menurutnya, kasus oknum umrah mandiri dan backpacker ini disinyalir ada peran PPIU di dalamnya. Bila terbukti PPIU tersebut akan disanksi tegas dengan mencabut izinnya.
“Dan jika pelakunya juga seorang individu dan mengajak orang lain secara berkelompok, maka juga akan ditindak secara hukum,” tegasnya.
Jaja mengungkapkan proses Visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah memang cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia.
Baca Juga
Ini Lafal Niat Mandi Haji dan Umrah
"Ini semua membutuhkan kesadaran masyarakat secara penuh tentang kepastian perjalanan, proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari pertambahan korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya," katanya.