Pemerintah Luncurkan SIMEP-PA 3.0, Perkuat Sistem Pengawasan Perlindungan Anak Berbasis Data
Jumat, 4 September 2026 | 19:00 WIB
Sinergi Kemenpppa, KPAI luncurkan meluncurkan Aplikasi Sistem Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP-PA) KPAI Versi 3.0. di Jakarta. (Dok. KPAI).
Jakarta, NU Online
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono meluncurkan Aplikasi Sistem Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP-PA) KPAI Versi 3.0.
Aplikasi ini untuk memperkuat pengawasan perlindungan anak berbasis data serta mendorong perbaikan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Melalui SIMEP-PA 3.0, penyelenggaraan perlindungan anak dapat dipantau dan dievaluasi untuk melihat capaian, mengidentifikasi kesenjangan, serta mementukan aspek yang masih membutuhkan pengaturan.
Menko PMK Pratikno mengapresiasi pengembangan SIMEP-PA KPAI sebagai langkah strategis untuk memperkuat kerja lintas sektor pemerintah dalam memastikan pemenuhan hak anak, termasuk kesehatan, pendidikan, serta lingkungan yang aman dan nyaman.
“Dengan adanya sistem informasi ini, pemerintah dapat melihat kondisi perlindungan anak secara lebih utuh, mengetahui capaian dan persoalan yang masih ada, serta menentukan langkah perbaikan secara lebih tepat dan sinergis. Di tengah tantangan perlindungan anak yang kompleks dan luas, sistem ini membantu kita memastikan setiap upaya berjalan lebih terarah dan terintegrasi,” ujarnya di Jakarta pada Jumat (4/9/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan SIMEP-PA 3.0 merupakan instrumen penting untuk memperkuat pengawasan perlindungan anak dengan menyediakan informasi yang dapat digunakan untuk membaca kinerja penyelenggaraan perlindungan anak di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Penguatan ini penting agar hasil pemantauan dapat menjadi pijakan dalam menentukan tindak lanjut dan perbaikan yang dibutuhkan.
“SIMEP-PA Versi 3.0 bukan sekadar upgrade perangkat lunak, tetapi penguatan cara kerja pengawasan agar lebih terintegrasi dan akuntabel. Kita ingin memastikan hasil pemantauan tidak berhenti menjadi informasi, tetapi dapat ditindaklanjuti menjadi perbaikan,” tegas Arifa.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menerangkan SIMEP-PA telah dikembangkan KPAI sejak 2019 dan terus disempurnakan untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak.
Setelah melalui review komprehensif pada 2024, pengembangan Versi 3.0 dilakukan melalui kolaborasi KPAI dan Biro Data dan Informasi Kemen PPPA serta Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA) Universitas Indonesia, termasuk penyempurnaan aspek teknis dan sistem pemantauan.
“Yang kita bangun bukan hanya sistemnya, tetapi juga cara kerja pengawasan yang lebih kuat. Dengan SIMEP-PA, kita memiliki instrumen untuk memastikan penyelenggaraan perlindungan anak terus diperbaiki berdasarkan temuan dan kondisi yang ada di lapangan,” imbuh Arifa.
Sementara itu, Ketua KPAI, Aris Adi Leksono menjelaskan SIMEP-PA 3.0 dikembangkan untuk memperkuat mandat KPAI dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk melalui pengumpulan dan pemanfaatan data serta informasi.
Pemanfaatan teknologi memungkinkan pengawasan dilakukan lebih luas hingga ke daerah, sekaligus membantu memetakan kesenjangan antara kebijakan, implementasi, dan dampaknya bagi anak.
“SIMEP-PA 3.0 memotret sistem perlindungan anak berdasarkan Konvensi Hak Anak melalui tiga dimensi utama, yaitu regulasi, kapasitas SDM dan anggaran, serta akuntabilitas pelayanan. Hasilnya akan menjadi ‘Rapor Perlindungan Anak’ di tingkat K/L dan Pemda sebagai basis penyusunan rekomendasi kebijakan kepada Presiden, sekaligus mendorong penguatan pencegahan dan lingkungan terdekat anak,” Aris menambahkan.