Pemerintah Perlu Pahami Standar Mutu Pesantren Berbeda dengan Pendidikan Formal
Senin, 11 Januari 2021 | 14:00 WIB
Pesantren memiliki kekhasannya sendiri sehingga standar yang dikembangkan harus menyesuaikan dengan pesantren, karenanya standarisasinya tidak boleh sama dengan lembaga pendidikan formal. (Foto: M Romzi)
Jakarta, NU Online
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Ali Mudlofir mengatakan pesantren memiliki kekhasannya tersendiri yang menjadikannya tetap eksis hingga saat ini.
"Mutu adalah kesesuaian antara standar dan kenyataan. Kenyataannya adalah pesantren memiliki kekhasannya sendiri sehingga standar yang dikembangkan harus menyesuaikan dengan pesantren, karenanya standarisasinya tidak boleh sama dengan lembaga pendidikan formal," jelasnya saat webinar bertajuk Sistem Manajemen Mutu Pesantren yang digelar Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang, pada Sabtu (9/1) pagi.
Ali menegaskan bahwa harus ada kategorisasi dalam sistem penjaminan mutu untuk pesantren. Sedangkan pihak yang berwenang merumuskan mutu eksternal adalah majelis masyayikh dan untuk internal dirumuskan oleh dewan masyayikh.
Lebih lanjut ia mengatakan, pelaksanaan mutu bisa mengadopsi model Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan atau PPEPP. Namun demikian, Ali menyebut bahwa penetapan tersebut harus konsisten dan sejalan dengan PMA yang diterbitkan Kemenag.
"Harus ada pelatihan-pelatihan bagaimana pengembangan standar di pesantren dan ini semoga bukan menjadi beban tapi memang konsekuensi dari adanya PMA tersebut," tegasnya.
Pembahasan mengenai pesantren, harus ada kajian-kajian yang bersifat sangat profan. Di antaranya seperti konsep berkah dan futuh. Hal itu sudah dilaksanakan oleh para kiai terdahulu, terutama para pendiri NU.
"Konsep berkah memang tidak bisa diukur tapi jangan sampai menjadi tolok ukur bahwa yang penting berkah dan si santri tidak belajar. Tapi harus ada proses yang bisa dijamin. Aspek profan tergantung dari santri itu sendiri," terangnya.
"Pesantren dulu mampu menghasilkan kiai besar karena mujahadah (belajar bersungguh-sungguh) mereka terhadap kitab yang mereka pelajari dengan konsep belajar yang bermutu," ungkap Ali.
Sejarah panjang
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PBNU Rumadi Ahmad, regulasi mengenai pesantren di negeri ini memiliki sejarah cukup panjang. Pasalnya, pada abad 16 pesantren menjadi oposan terhadap kolonialisme.
Kemudian, kata Rumadi, banyak pula pesantren yang alergi dengan bantuan pemerintah. Hal itu merupakan bentuk perlawanan terhadap kolonialisme sehingga tidak menggantungkan hidup kepada pemerintahan Belanda, pada waktu itu.
"Belum ada data yang menunjukkan bahwa pemerintah kolonial memberikan bantuan terhadap pesantren yang ada adalah bantuan pemerintah kolonial terhadap gereja dan lain-lain," kata Rumadi.
Setelah Indonesia merdeka, afirmasi terhadap pesantren sudah mulai diperhatikan pemerintah. Terutama dengan adanya UU Pesantren. Hal itu membuktikan, pemerintah betu-betul memperhatikan eksistensi pesantren. "Bahkan jika ada statemen yang menyatakan bahwa pemerintah selalu mendeskreditkan umat Islam dengan sendirinya tertolak dengan UU ini," tegas Rumadi.
Lebih lanjut, terbit pula Peraturan Menteri Agama (PMA) 2020 yang merupakan turunan dari UU Pesantren itu. Pada tahun lalu, terdapat tiga PMA tentang pesantren yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Agama.
Ketiga regulasi itu adalah PMA No 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), PMA No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 tahun 2020 tentang Ma’had Aly (diundangkan pada 3 Desember 2020).
Regulasi yang disebut terakhir berbicara tentang Ma’had Aly. Satuan pendidikan pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan dan masih berada di lingkungan pesantren. Ma’had Ali mengembangkan kajian keislaman sesuai kekhasan pesantren, berbasis kitab kuning secara berjenjang dan terstruktur.
"Tahun 2018 pemerintah mengafirmasi pesantren yang mendirikan Ma’had Aly yang posisinya setara secara kelembagaan dengan STAIN, IAIN, dan UIN. Kemenag melaksanakan akreditasi Ma’had Aly dengan menghadirkan asesor berpengalaman," terang Rumadi.
"(Dan) kesimpulannya memang tidak bisa menyamakan penjaminan mutu pesantren dengan perguruan tinggi umum. Penjaminan mutu di pesantren yang menjalankan itu kiai sendiri tidak harus ada lembaga penjaminan mutu seperti di perguruan tinggi," jelasnya.
Lembaga tertua
Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Kabupaten Malang H Abu Yazid AM, menyebut bahwa pesantren merupakan lembaga tertua di Indonesia. Oleh karena itu, memang sudah sepantasnya diperhatikan pemerintah.
"Meskipun tanpa intervrensi dari pemerintah, pesantren akan tetap survive karena kemandirian pesantren sudah teruji sepanjang zaman," jelas Gus Yazid, demikian sapaan akrabnya.
Misi pesantren adalah dakwah. Ia juga mengatakan bahwa kurikulum pesantren tentu saja berasal dari kiai di sana. Gus Yazid merasa bangga dan berterima kasih atas kepedulian yang diberikan pemerintah selama ini kepada pesantren.
"Kalau bisa sampai membumi karena selama ada pesantren isnyaallah NKRI akan tetap eksis," tegasnya.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan