Pentingnya Kelola Wakaf Produktif untuk Entaskan Kemiskinan
Sabtu, 28 November 2020 | 12:30 WIB
Tangerang, NU Online
Ketua Divisi Kelembagaan, Tata Kelola dan Advokasi pada Badan Wakaf Indonesia (BWI), Muhammad Fuad Nasar mengungkapkan bahwa wakaf produktif dapat mengentaskan kemiskinan serta mewujudkan kesejahteraan fakir miskin. Wakaf produktif ini yakni wakaf yang tidak sekadar aset tanah semata, tetapi wakaf tunai, wakaf saham, atau jenis wakaf yang lainnya.
Sejauh ini, kampanye mengajak orang berwakaf melalui berbagai saluran dari yang konvensional sampai dengan pemanfaatan media sosial dan aplikasi telah dimasifkan oleh BWI yang sudah didirikan sejak tahun 2004 ini.
Fuad menambahkan bahwa kontribusi terbesar wakaf adalah pembangunan daerah. Karena itu dia mendorong agar pemerintah daerah ikut terlibat menguatkan pengelolaan wakaf produktif tersebut. Dia menegaskan, wakaf produktif dapat mewujudkan kesejahteraan fakir miskin di Indonesia.
“Selama ini data yang kami terima 22 Juta lahan wakaf di Provinsi Banten menganggur, saat ini tercatat baru beberapa lahan wakaf di Banten yang produktif seperti RS Mata Ahmad Mawardi Serang,” kata Fuad Nasar saat Konferensi Pers Workshop Perwakafan Nasional, di Hotel Novotel, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (28/11).
Ia mengungkapkan akan mulai mengurai masalah perwakafan di Provinsi Banten dengan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Dia meyakini apa yang dilakukan BWI dapat menguatkan dampak positif bagi masyarakat.
“Potensi wakaf di Banten ini sangat besar, jumlah itu belum ditambah lahan terdampak proyek pembangunan nasional yang total bidangnya mencapai 180 bidang atau nilai mencapai 40 miliar rupiah. Seperti waduk Kariyan yang luasnya 110 hektar," katanya.
Ia berharap adanya sinergi Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan aset wakaf di Provinsi Banten. Sebab aset wakaf yang tidak produktif sangat rawan dalam pengamanannya.
Terkait hal ini, sebelumnya, Ketua BWI Pusat, Mohammad Nuh mengemukakan tahun 2018 terdapat hampir 5 miliar meter persegi tanah dengan beragam ukurannya, mulai dari ukuran puluhan meter sampai ribuan hektare, namun pemanfaatan tanah tersebut belum optimal.
Adapun tahapan agar tanah ini menjadi produktif setidaknya dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, membereskan status tanah wakaf. Sebab menurutnya, masih terdapat tanah yang belum bersertifikat. Untuk mempercepat proses sertifikat ini, pihaknya mengaku bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kedua, lokasi tanah wakaf. Menurutnya, hingga sekarang masih banyak tanah wakaf yang peruntukannya hanya untuk sosial, seperti masjid dan pendidikan. Padahal, sambungnya, peruntukkan tanah wakaf juga bisa untuk komersialisasi.
Ia menyebut contoh kasus tanah wakaf Said Na'um di Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang tidak dapat dimanfaatkan dengan baik, yakni hanya untuk sosial. Menurutnya, tanah tersebut awalnya 7 hektare, kemudian seiring berjalannya waktu, kini tinggal 3,5 hektare.
“Kalau pemanfaatannya hanya untuk masjid dan sekolahan, maka tidak bisa membiayai dirinya sendiri karena terbatas biayanya,” pungkasnya.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Muhammad Faizin