Jakarta, NU Online
Habib Umar bin Muhammad bin Salim bin Hafidz atau yang lebih dikenal dengan Habib Umar mengatakan bahwa setiap manusia tidak boleh menganggu manusia lainnya. Apalagi gangguan tersebut mengatasnamakan agama, maka orang tersebut telah menjelekkan agamanya sendiri.
"Apabila dia (seseorang) melakukan kejahatan kepada manusia lain dan mengklaim kalau itu bukan ajaran agamanya maka berarti orang ini pun tercela dalam setiap agama," kata Habib Umar pada Dialog Peradaban Lintas Agama di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10).
Menurut pengasuh Pesantren Darul Musthafa Tarim, Hadramaut, Yaman itu, terjadinya berbagai masalah di dunia ini bukan terletak pada pembicaraan untuk berbuat baik, tetapi tentang bagaimana mempraktikkan perbuatan yang baik itu di tengah-tengah masayarakat.
Habib Umar mengapresiasi kebaikan orang Indonesia yang berlaku baik terhadap kelompok minoritas seperti yang diceritakan Prof Magnis Suseno, yang menyatakan bahwa sebagai minoritas dia tidak pernah mendapat gangguan selama hidup di Indonesia.
Habib Umar juga menyetujui pendapat tokoh agama Budha tentang pentingnya membersihkan hati. Hati nurani, kata Habib Umar satu sisi merupakan sumber berbagai masalah di muka bumi.
"Sebab sesungguhnya masalah-masalah yang ada pada masyarakat datangnya itu bukan dari luar, tetapi sumbernya dari dalam dirinya, nafsunya sendiri, apabila nafsunya, batinnya baik, maka kebaikan akan menyebar samapai keluar di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.
Menurutnya, materi dan tugas yang terdapat dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah melalui para nabi dan rasul-Nya, yakni Taurat, Zabur, Injil dan Al-Qur'an adalah untuk membersihkan hati dan nafsu manusia, sehingga kebaikan akan menyebar kepada masyarakat yang beriman kepada Allah dan ajaran-ajaran nabi dan rasul-nya.
"Tugas kita sekarang ini bagaimana mempraktikkan dari isi kitab-kitab itu Taurat, Zabur, Injil dan Al-Qur'an dan ajaran nabi-nabi kita praktikkan di dalam dunia ini; menjaga hak tetangga, hak sesama manusia, melindungi setiap jiwa, kita tidak boleh mencuri harta orang lain dan kita tidak boleh mengganggu kehormatan orang lain," jelasnya. (Husni Sahal/Ahmad Rozali)