Pergunu Minta Dana Darurat Covid-19 Juga untuk Mendukung Pembelajaran
Sabtu, 2 Mei 2020 | 10:45 WIB
Wakil Ketua Pergunu, Aris Adi Leksono menyampaikan pada situasi Covid-19, dengan penerapan pembelajaran daring atau semi daring, menjadi sarana refleksi dan evaluasi untuk persiapan penerapan kebijakan penyelenggaraan pendidikan di masa yang akan datang.
"Kebijakan merdeka belajar juga harus mengarah pada penyelesaian akar masalah pembejaran. Salah satu langkahnya bagaimana program dan anggaran diarahkan pada implementasi kebijakan, bukan kembali lagi memproduksi banyak aturan-aturan dan kebijakan yang sangat teoritis," kata Aris yang juga dosen di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).
Selanjutnya, Aris menegaskan pendidikan Indonesia bukanlah pendidikan di Singapura, Amerika, Tiongkok, Eropa ataupun negara lainnya. Indonesia adalah Indonesia. Karena itu, Mendikbud harus memahami jangkauan layanan berbasis kewilayahan dan kearaifan lokal. Sehingga, ke depan karena berawal dari keterbatasan layanan pada wilayah tertentu, akan tercipta disparitas kualitas, mutu, dan hasil pembejaran.
Pemanfaatan teknologi dalam pendidikan sangatlah baik. Selain memang menjadi tuntutan perkembangan abad 21, juga merupakan alat untuk memberikan pemerataan layanan pendidikan, menjangkau yang tidak terjangkau.
"Tapi perlu diingat pendidikan bukan dunai bisnis, dalam hal ini pemerintah harus mengendalikan layanan pembelajaran berbasis ICT, baik berbasis Aplikasi atau Learning system manajemen, sehingga tidak sekedar memberikan layanan pendidikan berbasis profit oriented," imbuhya.
Selebihnya, monopoli jasa layanan tekhnologi pendidikan juga harus dikontrol, jangan sampai lagi-lagi masyarakat hanya sebatas konsumen, tanpa mengerti atau tanpa diberikan edukasi pada proses produksi aplikasi/LMS pembelajaran tersebut.
Editor: Fathoni Ahmad