Pimpinan Pusat Akan Evaluasi Pergunu Kota Bekasi yang Catut Organisasi Dukung Paslon Pilkada 2024
Jumat, 13 September 2024 | 11:00 WIB
Bekasi, NU Online
Ketua Pimpinan Cabang (PC) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Lukmanul Hakim kedapatan membawa nama instansi dan atribut organisasi untuk menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kabar ini kemudian direspons oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Pergunu Aris Adi Leksono. Ia menegaskan, pengurus Pergunu di semua tingkatan tidak boleh berpolitik praktis dengan membawa nama dan atribut Pergunu.
"Tidak boleh. Kalau mau dukung pasangan calon dalam Pilkada jangan catut nama organisasi karena itu bertentangan dengan kode etik," tegas Aris kepada NU Online, pada Kamis (12/9/2024).
Ia juga mengaku akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi dan membahas tindakan Ketua Pergunu Kota Bekasi yang melanggar kode etik organisasi itu.
"Kita akan adakan evaluasi bersama terkait tindakan mencatut nama organisasi dalam dukungan suatu paslon yang dilakukan oleh Ketua PC Pergunu Kota Bekasi," ungkapnya.
Aris mengaku akan menunggu arahan dari Ketua Umum PP Pergunu KH Asep Saifuddin Chalim terkait pemecatan terhadap pengurus yang melanggar kode etik organisasi.
"Kita menunggu arahan dari ketua umum kalau soal pemecatan. Karena perlu kita lihat dan dengar dulu ini penjelasan dari PC Kota Bekasi terkait hal tersebut," tutur Aris.
Ia mempersilakan siapa pun jika ingin terlibat dalam kegiatan politik praktis asal tidak menggunakan nama instansi dan membawa atribut organisasi.
"Kalau mau berpolitik silakan gunakan nama pribadi, tapi jangan pake nama instansi dan atribut Pergunu karena bertentangan dengan PD PRT (Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga) Pergunu," pungkasnya.
Tindakan pencatutan nama instansi dan penggunaan atribut Pergunu ini mendapatkan kecaman dari gerakan yang mengatasnamakan Forum Penyelamat Pergunu Kota Bekasi.
Kepada NU Online, Forum Penyelamat Pergunu Kota Bekasi itu memberikan keterangan kronologis terkait pencatutan organisasi untuk mendukung salah satu paslon dalam Pilkada Kota Bekasi.
Bermula pada sebelum salah satu pasangan calon berangkat menuju kantor KPU Kota Bekasi untuk melakukan pendaftaran pada 29 Agustus 2024.
Lukmanul Hakim sebagai Ketua PC Pergunu Kota Bekasi yang mengenakan seragam batik Pergunu memimpin doa, dalam redaksi doa yang terdapat pada video yang beredar luas melalui akun Tiktok.
Selain itu ada satu bendera yang nampak mencolok, berlatar belakang warna hijau dengan simbol bola dunia berwarna putih bertuliskan Pergunu.
Keberpihakan Ketua PC Pergunu Kota Bekasi terhadap salah satu paslon juga terlihat jelas pada postingan di akun Tiktok pribadinya. Di akun Tiktok itu, Lukman dengan jelas mendukung salah satu paslon.
Adapun peraturan yang dilanggar oleh Ketua Pergunu Kota Bekasi adalah PD Pergunu Pasal 9 Ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa Pergunu bukanlah organisasi politik dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik mana pun.
Dasar hukum
PD Pergunu Pasal 9 Ayat 1: Pergunu berbentuk organisasi sosial kemasyarakatan dan bukan berbentuk organisasi politik.
PD Pergunu Pasal 9 Ayat 2: Pergunu bersifat kekeluargaan dan independen, artinya non Pemerintah dan tidak berafiliasi kepada Organisasi Politik mana pun.
PD Pergunu Pasal 16 Ayat 5: Berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan memajukan organisasi.
PRT Pergunu Pasal 1 Ayat 1: Kode etik Pergunu menjadi landasan moral dan pedoman tingkah laku profesi yang harus dijunjung tinggi dan diamalkan oleh setiap guru Nahdlatul Ulama”.
PRT Pergunu Pasal 6 Ayat 1: Setia dan taat kepada PD/PRT organisasi.
PRT Pergunu Pasal 6 Ayat 2: Menjaga kehormatan dan martabat organisasi dan kode etik Pergunu.