Polemik Pelepasan Jilbab Paskibraka Tuai Kecaman dari Ulama Aceh
Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:45 WIB
Anggota Paskibraka 2024 saat baru saja dikukuhkan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, pada Selasa (13/8/2024).
Banda Aceh, NU Online
Polemik pelepasan jilbab Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka) Tahun 2024 menuai kecaman, kritik, dan protes dari berbagai pihak termasuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh.
Ketua PWNU Aceh Teungku Haji Faisal Ali mengecam larangan jilbab untuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024. Salah satu putri terbaik Aceh, termasuk daftar anggota Paskibraka yang melepas jilbab itu.
Pria yang akrab disapa Abu Faisal itu meminta agar para anggota Paskibraka yang Muslimah dibebaskan kembali berjilbab.
“Kami minta untuk dibebaskan mereka berjilbab kembali saat 17 Agustus,” ujarnya, kepada NU Online, pada Rabu (14/8/2024)
Abu Faisal yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh itu menyebutkan, berbagai kecaman dan protes ramai bermunculan di jejaring sosial media di Aceh, mulai akademisi hingga sejumlah guru di beberapa sekolah di Aceh.
"Mereka menyayangkan jika ada pemaksaan lepas jilbab, meski wakil dari Aceh sudah kembali mengenakan jilbab saat sesi latihan pagi ini," paparnya.
Aktivis Dayah (pesantren) Aceh Tgk Mustafa Woyla aktivis juga mengecam tindakan tersebut meskipun adanya kabar sudah kembali dipakai setelah menuai banyak kecaman.
Tokoh muda yang juga Sekretaris Tastafi Banda Aceh itu menjelaskan, anggota Paskibraka Putri asal Aceh yang sebelumnya berjilbab, kini tampil tanpa jilbab di kepalanya. Kondisi serupa juga ditemukan pada anggota Paskibraka putri dari daerah lain yang biasanya berjilbab.
“Anggota Paskibraka Putri asal Aceh bersama beberapa Paskibraka Provinsi lainnya yang berhijab, telah tampil tanpa balutan hijab di kepalanya. Saat kami mengonfirmasi kepada daerah lain yang juga Paskibraka putrinya berhijab, mereka mengalami kondisi yang sama,” ungkapnya.
Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh Tgk Mustafa Husen Woyla mengutip Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya.
“Aksi pelepasan hijab ini tidak mencerminkan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Ironisnya, ini terjadi pada program Paskibraka yang sasarannya adalah menjadikan peserta Paskibraka sebagai Duta Pancasila, dan program ini sepenuhnya dalam pengendalian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” katanya.
Informasi yang dihimpun NU Online, terdapat 18 delegasi Paskibraka 2024 yang bertugas mengibarkan bendera pusaka di IKN, Kalimantan Timur pada 18 Agustus 2024, harus mencopot jilbabnya. Mereka sebelumnya sudah memakai jilbab sejak SD hingga SMP. Perempuan yang berjilbab dari 18 delegasi tersebut berasal berasal dari Aceh hingga Papua.
Perempuan yang lepas jilbab menimpa wakil dari Provinsi Aceh di Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional, Dzawata Maghfura Zukhri, siswi kelas X SMAN Modal Bangsa (Mosa).
Dzawata Paskibraka Nasional 2024 setelah mengikuti seleksi dari tingkat sekolah, kota/kabupaten, hingga provinsi. Dzawata merupakan putri dari pasangan Zukhri dan Sadrina. Zukhri merupakan salah seorang Kepala desa (Keuchik) Gampong Kayee Panyang di wilayah Kecamatan Kembang Tanjung, sedangkan ibunya Sadrina Kepala SDN Teungoh Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Bantahan BPIP
BPIP buka suara soal anggota Paskibraka yang membuka jilbabnya saat dikukuhkan oleh Presiden Jokowi pada Selasa (13/8/2024).
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan, setiap calon Paskibraka 2024 telah mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka 2024.
Surat pernyataan itu terdapat lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," kata Yudian, pada Rabu (14/8/2024).
Dalam siaran persnya, BPIP melampirkan contoh surat pernyataan dan persyaratan calon Paskibraka yang menyertakan contoh gambar seragam, atribut, dan penampilan paskibraka.
Pada gambar itu ada hanya ada dua sosok yakni Paskibraka pria dan perempuan. Pada gambar Paskibraka perempuan adalah sosok berambut dengan panjang satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang. Tak ada contoh seragam paskibraka putri yang berhijab.
Yudian menegaskan, BPIP tidak melakukan pemaksaan melepas jilbab. Namun, penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang itu adalah yang sesuai ketentuan.
"Sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja," katanya.
"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," sambung Yudian.