Nasional

Praperadilan Gus Yaqut Berlanjut, Kuasa Hukum Ajukan Dokumen dan Saksi Ahli

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:30 WIB

Praperadilan Gus Yaqut Berlanjut, Kuasa Hukum Ajukan Dokumen dan Saksi Ahli

Tiga saksi ahli Gus Yaqut. (Foto: NU Online/Amar)

Jakarta, NU Online

Kuasa hukum mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyerahkan sejumlah dokumen kepada hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang lanjutan praperadilan Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.


“Izin Yang Mulia, daftar bukti boleh kami tayangkan?” tanya Mellisa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (5/3/2026), yang dimulai pukul 10.00 WIB.


“Silakan,” jawab Sulistyo mempersilakan kuasa hukum Gus Yaqut menyerahkan dokumen tersebut.


Selain mengajukan dokumen sebagai alat bukti, kuasa hukum juga menghadirkan tiga saksi ahli, yakni Oce Madhril (Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada), Dian Puji Nugraha (Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia), serta Mahrus Ali, dosen Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang.


Sebelum ketiga saksi memberikan keterangan, Sulistyo menegaskan bahwa setiap saksi ahli yang dihadirkan harus mampu memberikan penjelasan objektif serta menjadi pencerah bagi majelis hakim dalam memahami perkara yang diperiksa.


Ia menekankan, peran saksi ahli bukan sekadar mendukung pihak yang menghadirkannya, melainkan menyampaikan pandangan berdasarkan keahlian dan pengetahuan secara profesional.


“Ahli memiliki kewajiban moral dan kewajiban akademik terkait pendapatnya, meskipun dihadirkan oleh pemohon,” tegasnya.


Pada persidangan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon menyatakan bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka telah didasarkan pada kecukupan bukti berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti, sehingga dinilai sah dan sesuai hukum.


Dalam eksepsinya, KPK menyampaikan, “Menerima dan mengabulkan eksepsi termohon seluruhnya. Menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur libel),” sebagaimana dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).


Tim kuasa hukum KPK juga meminta hakim menerima dan mengabulkan jawaban serta tanggapan termohon seluruhnya. Selain itu, mereka menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah sah dan berdasarkan hukum.


“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar tim kuasa hukum KPK.