Program Kemaslahatan NU Care-LAZISNU dan BPKH Buka Kios Haji Mart Pesantren di Aceh
Kamis, 24 Agustus 2023 | 05:00 WIB
Penyaluran bantuan pengadaahn Kios Haji Mart Yayasan Ar-Rabwah An-Najiyah di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh (Foto: LAZISNU)
Jakarta, NU Online
Program Kemaslahatan NU Care-LAZISNU dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI kembali menyalurkan bantuan berupa pengadaan kios Haji Mart untuk pondok pesantren.
Sebelumnya, bantuan tersebut disalurkan untuk Dayah atau Pesantren Raudhatus Sakinah Aceh Besar. Kali ini, bantuan kios Haji Mart disalurkan kepada Yayasan Ar-Rabwah An-Najiyah di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Persetujuan program ini telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana BPKH nomor 285/BPKH.00/06/2023 tanggal 4 Juli 2023 tentang Pengadaan Haji Mart Yayasan Ar-Rabwah An-Najiyah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Kepala Unit Kerja Program Kemaslahatan NU Care-LAZISNU PBNU, H Muhammad Iqbal Lutfi menjelaskan bantuan tersebut sebagai modal pengembangan ekonomi pesantren, khususnya untuk kemandirian finansial serta mendukung kegiatan operasional pesantren.
"Program Kemaslahatan kerja sama BPKH dan NU Care-LAZISNU PBNU akan terus meningkatkan peran dalam mendukung potensi sumber daya manusia yang ada, seperti para santri dan pengajar di dayah. Lewat bantuan dan kerja sama ini kami berharap kondisi perekonomian di pondok pesantren semakin berkembang dan maju," kata Lutfi dalam rilis yang diterima NU Online, Rabu (14/8/2023).
Adapun rincian bantuan pengadaan Haji Mart yang diberikan kepada Yayasan Ar-Rabwah An-Najiyah, adalah:
- Rehabilitasi kios Haji Mart
- Pengadaan paket sembako
- Pengadaan makanan dan minuman ringan
- Penyediaan kebutuhan sandang.
"Seluruh item bantuan tersebut dikirimkan ke Yayasan Ar-Rabwah An-Najiyah Kabupaten Aceh Besar, dengan masa berlaku perjanjian kerja sama program Pengadaan Haji Mart sampai dengan 30 November 2023," tutur Lutfi.
Ia menambahkan, program pengadaan bantuan tersebut sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat dari hasil Dana Abadi Umat (DAU) yang sebagaimana diatur dalam PP nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 terkait pengelolaan keuangan haji dan diatur juga dalam PBPKH nomor 7 tentang prioritas kegiatan kemaslahatan, yang salah satunya ialah Pemberdayaan Ekonomi Umat.