Puskapkum Desak Keterbukaan Pemerintah kepada Masyarakat soal Kenaikan Harga Pertamax
Kamis, 11 Juni 2026 | 05:30 WIB
Jakarta, NU Online
Peneliti Senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Rahmat Saputra, meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) yang kini dipatok Rp16.250 per liter dan mulai berlaku pada Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, transparansi tersebut penting agar masyarakat memahami berbagai faktor yang melatarbelakangi kebijakan tersebut, termasuk perkembangan harga minyak dunia, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta kebutuhan pembiayaan berbagai program strategis pemerintah.
“Transparansi merupakan bagian dari prinsip good governance yang menuntut akuntabilitas dan keterbukaan dalam setiap kebijakan publik,” katanya kepada NU Online, Rabu (10/6/2026).
Rahmat menjelaskan, secara ekonomi kenaikan harga BBM nonsubsidi berpotensi meningkatkan biaya transportasi, distribusi, dan produksi. Kondisi tersebut dapat memicu inflasi dorongan biaya (cost-push inflation) yang pada akhirnya berdampak pada masyarakat.
Menurutnya, kelompok yang paling merasakan dampak tersebut adalah kelas menengah dan para pekerja karena meningkatnya biaya hidup berpotensi mengurangi daya beli masyarakat.
“Konsumsi rumah tangga selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional,” jelasnya.
Meski demikian, Rahmat menegaskan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi merupakan bagian dari kewenangan pemerintah dalam mengelola sektor energi dan menjaga stabilitas fiskal negara.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan tetap harus memperhatikan prinsip negara kesejahteraan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945.
“Kebijakan tersebut tetap harus selaras dengan prinsip negara kesejahteraan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.
Sementara itu, dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi juga dirasakan oleh masyarakat pengguna Pertamax. Moch Ilham Noer Sunan (26) menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban ekonomi kelompok kelas menengah.
Menurut mahasiswa Pascasarjana Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia itu, kelompok kelas menengah kerap berada pada posisi rentan karena tidak termasuk penerima bantuan sosial, tetapi menjadi kelompok yang cepat merasakan dampak kenaikan biaya hidup.
“Kelas menengah berada pada posisi yang cukup rentan karena tidak termasuk kelompok penerima bantuan, tetapi menjadi kelompok yang paling cepat merasakan kenaikan biaya hidup,” katanya.
Hal senada disampaikan Syakira (24). Ia mengaku telah memperkirakan adanya penyesuaian harga BBM, tetapi tidak menduga kenaikannya akan sebesar yang terjadi saat ini.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi kelompok kelas menengah yang dalam beberapa waktu terakhir juga menghadapi berbagai tekanan ekonomi.
“Mungkin kebijakan tersebut juga untuk menjaga harga BBM subsidi. Tetapi harus diingat bahwa pengguna BBM nonsubsidi berasal dari kelompok kelas menengah yang juga terdampak berbagai tekanan ekonomi,” ujarnya.
Di sisi lain, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah.
“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Roberth dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2026).