Rampungkan Harmonisasi RUU, DPR akan Ubah Aturan Pengelolaan Keuangan Haji
Kamis, 19 Februari 2026 | 22:30 WIB
Jakarta, NU Online
Badan Legislasi DPR RI sepakat merampungkan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Keputusan pleno dilakukan setelah Baleg mendengarkan pandangan mini fraksi terhadap hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji yang dipimpin pimpinan Baleg dan dihadiri anggota lintas fraksi.
Ketua Panja Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji Iman Sukri memaparkan pokok-pokok hasil pembahasan panja, baik dari sisi teknis perumusan maupun substansi pengaturan.
Salah satu perubahan teknis yang disepakati adalah penyesuaian judul RUU, dari sebelumnya berbentuk perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Iman dikutip NU Online pada Kamis (19/2/2026).
Selain aspek teknis Panja juga menyepakati sejumlah perubahan substansial. Di antaranya penambahan definisi Direksi dan Pengawasan dalam ketentuan umum Pasal 1, penghapusan asas nirlaba dalam Pasal 2 dan Pasal 20, serta penataan ulang norma pengelolaan keuangan haji agar dikelola secara profesional dengan orientasi peningkatan nilai manfaat.
Perubahan lainnya mencakup penghapusan ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan dan/atau investasi dalam Pasal 14 yang berdampak pada penghapusan tanggung jawab renteng Dewan Pengawas atas kerugian sebagaimana sebelumnya dirumuskan dalam Pasal 55.
“Penguatan norma terkait pengelolaan keuangan haji yang dikelola secara korporatif dengan pembatasan tidak ada dividen yang diberikan kepada direksi dan pengawas dalam pasal 20 ayat 5,” kata Iman.
Panja juga menyepakati pengaturan ulang nomenklatur kelembagaan pengelola keuangan haji dengan sistem direksi serta penegasan mekanisme pengembalian setoran jemaah beserta nilai manfaatnya melalui menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 32. Selain itu, laporan pertanggungjawaban keuangan haji diwajibkan disampaikan melalui menteri sebelum diteruskan kepada Presiden dan DPR RI.
“Perumusan ulang jumlah direksi dengan dewan pengawas serta menambahkan ketentuan untuk penunjukan salah satu dari anggota direksi menjadi direktur utama dan salah satu anggota dewan pengawas menjadi ketua dewan pengawas dalam pasal 24 dan pasal 26,” tuturnya.
RUU tersebut juga memberikan ruang yang lebih luas bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menjalankan kegiatan usaha di berbagai sektor, tidak terbatas pada ekosistem haji sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Selain itu, pemerintah pusat diwajibkan melaporkan pelaksanaan undang-undang tersebut kepada DPR paling lambat dua tahun sejak undang-undang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 63.
Iman menegaskan bahwa seluruh aspek teknis dan substansi telah dirampungkan di tingkat panja dan selanjutnya diserahkan kepada pleno Baleg untuk diputuskan.
“Berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji telah selesai di bahas di tingkat panja dan dengan demikian Panja menyerahkan keputusan kepada pleno Baleg,” katanya.
Setelah mendengarkan pandangan mini fraksi, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota Baleg yang hadir terkait kelanjutan proses legislasi RUU tersebut.
“Maka setelah bersama-sama mendengarkan kita pandangan misi fraksi selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya pimpinan rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat secara serempak.