Nasional

Di MK, Pemohon Sebut 42 Ribu Pesantren Tak Dapat Kepastian Dana Operasional yang Setara

NU Online  ·  Kamis, 19 Februari 2026 | 23:30 WIB

Di MK, Pemohon Sebut 42 Ribu Pesantren Tak Dapat Kepastian Dana Operasional yang Setara

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Dua mahasiswa dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Dalam permohonannya, para pemohon menyebut sekitar 42.000 pesantren di Indonesia belum memperoleh kepastian alokasi dana operasional yang setara dari negara.


Kedua pemohon tersebut adalah Muh Adam Arrofiu Arfah sebagai Pemohon I dan Isfa'zia Ulhaq sebagai Pemohon II. Mereka menyoroti kondisi pesantren yang dinilai masih jauh dari layak jika dilihat dari postur alokasi anggaran negara.


Dalam surat permohonannya, para pemohon menyebutkan bahwa dengan jumlah sekitar 42.000 lembaga dan jutaan santri, pesantren merupakan entitas pendidikan keagamaan yang memiliki posisi strategis dalam sistem pendidikan nasional. Namun, besarnya jumlah tersebut dinilai tidak berbanding lurus dengan kondisi faktual ekonomi pesantren.


"Besarnya jumlah tersebut tidak berbanding lurus dengan kondisi faktual ekonomi pesantren yang pada umumnya masih bertumpu pada kemandirian, swadaya masyarakat, dan kontribusi internal pesantren itu sendiri," kata pemohon, melalui surat permohonannya yang diterima NU Online, pada Kamis (19/2/2026).


Menurut pemohon, ketimpangan tersebut semakin terlihat jika dibandingkan dengan satuan pendidikan lain yang secara langsung memperoleh pembiayaan dalam skema 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.


Sementara itu, mereka menilai pesantren belum mendapatkan jaminan alokasi anggaran operasional yang eksplisit dan setara, meskipun secara kuantitatif memiliki skala yang sebanding.


Terhitung jumlah pesantren mencapai 42.000 lembaga, kata pemohon, institusi tersebut tidak memperoleh jaminan alokasi anggaran operasional yang setara dan eksplisit.


Untuk memperkuat argumentasinya, pemohon mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait jumlah sekolah formal.


"Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah SMA/SMK negeri dan swasta pada tahun ajaran 2024/2025 tercatat sekitar 14.675 sekolah. Sementara itu, jumlah SMP negeri dan swasta mencapai sekitar 42.548 sekolah, terdiri dari 23.972 sekolah negeri dan 18.576 sekolah swasta," jelasnya.


Pemohon menilai, sebagai negara hukum, pengakuan terhadap pesantren dalam sistem pendidikan nasional semestinya diikuti dengan kepastian pendanaan yang jelas dan berkelanjutan. Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan kaidah fiqih.


Ia menilai hal itu sesuai dengan prinsip dengan kaidah fiqih yang berbunyi: yatimmu al-wājib illā bihī fa huwa wājib. Artinya, sesuatu yang menjadi syarat terlaksananya kewajiban maka ia juga wajib.


"Namun, Pasal a quo justru merumuskan pendanaan dengan frasa kabur yang secara konstruksi bahasa bersifat ta‘liqī, menggantungkan kewajiban pada kondisi eksternal sehingga menggeser kewajiban negara dari sifat wajib menjadi ikhtiyārī," jelasnya.

Menyoal pembentukan Ditjen Pesantren

Pemohon juga menyoal pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai bentuk kehadiran negara. Menurutnya, langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan kerugian konstitusional yang dialami pesantren.


"Selama Pasal a quo dan norma a quo tetap menggunakan diksi yang multitafsir dan tidak menjamin alokasi anggaran yang pasti, pesantren tetap berada dalam ruang abu-abu kebijakan fiskal. Negara hadir secara struktural, tetapi absen secara substansial," jelasnya.


"Akibatnya, pesantren meskipun diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional tidak memperoleh jaminan pendanaan pendidikan," tambahnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang