Nasional

Represi Kian Marak, Tim Perlindungan Masyarakat Soroti Penyempitan Ruang Sipil

Sabtu, 6 Juni 2026 | 10:00 WIB

Represi Kian Marak, Tim Perlindungan Masyarakat Soroti Penyempitan Ruang Sipil

Perwakilan Tim Perlindungan Masyarakat Sipil dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada kegiatan Jumat (5/6/2026) (Foto: Haekal)

Jakarta, NU Online

Perwakilan Tim Perlindungan Masyarakat Sipil dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai maraknya tindakan represif yang belakangan menyasar rakyat merupakan indikasi penyempitan ruang sipil. Menurutnya, kondisi tersebut mengancam kebebasan warga negara dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik dan pemerintah.

 

"Berbagai teror yang terjadi menunjukkan adanya pola yang lebih luas berupa penyempitan ruang sipil melalui kombinasi intimidasi fisik, serangan digital, teror psikologis, pengintaian terhadap individu kritis, kekerasan fisik, hingga kriminalisasi menggunakan perangkat hukum dan aparat penegak hukum," katanya di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (5/6/2026).


Isnur mengatakan bahwa teror terhadap masyarakat sipil masih terus terjadi. Ia mencontohkan peristiwa terbaru yang dialami Direktur Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, ketika kediamannya diintai dan dikepung oleh orang tidak dikenal (OTK).


"Peristiwa tersebut merupakan bentuk teror dan ancaman serius terhadap keamanan pribadi warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pandangan di ruang publik," katanya.


Ia menilai tindakan semacam itu tidak dapat ditoleransi dalam negara demokratis, terlebih jika pelakunya diduga berasal dari institusi negara.


Selain itu, Isnur mengatakan sejumlah akademisi dan tokoh masyarakat sipil juga menghadapi upaya pembungkaman melalui kriminalisasi. Ia mencontohkan pelaporan terhadap Islah Bahrawi, Saiful Mujani, Feri Amsari, dan Ray Rangkuti ke Kepolisian dengan tuduhan makar dan penghasutan.


"Tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan muncul dalam konteks penyampaian pendapat, kritik, serta analisis mereka terhadap situasi politik dan kebijakan publik," katanya.


Lebih lanjut, jelasnya, pelaporan semacam ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan instrumen hukum yang berpotensi menciptakan efek ketakutan bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan yang berbeda dan kritis terhadap pemerintah.


Isnur mengatakan bahwa berbagai teror dan serangan terhadap masyarakat sipil bukanlah hal baru. Ia melihat, adanya pola yang serupa dengan kasus yang dialami aktivis HAM KontraS, Andrie Yunus.


"Sebelumnya, Andrie Yunus yang aktif menyampaikan kritik dan advokasi terkait isu hak asasi manusia mengalami percobaan pembunuhan melalui penyiraman air keras. Dalam proses hukum yang berlangsung, pelaku diketahui merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI," jelasnya.


Melansir laman Watimpres Watimpres, Saiful Mujani telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada 8 April 2026. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan mengacu pada Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum.


Selain itu, Islah Bahrawi juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Presidium Kebangsaan O8, H Kurniawan, terkait dugaan ajakan menggulingkan pemerintah. Kurniawan menyatakan telah berupaya berkomunikasi dengan keduanya, tetapi tidak mendapatkan tanggapan.