Nasional

Revisi UU Keimigrasian Ubah Aturan Bepergian dan Penggunaan Senjata Api oleh Pejabat Imigrasi

Rabu, 18 September 2024 | 09:00 WIB

Revisi UU Keimigrasian Ubah Aturan Bepergian dan Penggunaan Senjata Api oleh Pejabat Imigrasi

Ilustrasi imigrasi. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui  memperbolehkan terduga pelaku pidana atau orang dalam penyelidikan untuk bepergian ke luar negeri. Sebab, mereka dinilai belum terbukti melakukan tindak pidana sehingga tidak perlu dicegah untuk ke luar negeri.


Hal ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian yang dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2024) dan akan dibawa ke sidang Paripurna pada Kamis (19/9/2024).

ADVERTISEMENT BY OPTAD


RUU Keimigrasian merupakan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu poin revisi yang disepakati ialah terdapat pada Pasal 16 soal klasifikasi orang yang tidak boleh bepergian ke luar negeri.


Orang-orang yang dilarang untuk pergi ke luar negeri, antara lain, adalah orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat yang berwenang.


Kesepakatan itu mengubah ketentuan pada UU Imigrasi sebelum revisi. Pada ketentuan sebelumnya, orang-orang yang diduga terlibat tindak pidana, baik masih dalam status penyelidikan maupun penyidikan, bisa dicegah untuk pergi ke luar negeri.


Bawa senjata api

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Selain itu, Panja RUU Keimigrasian juga menyepakati aturan baru, yakni memperbolehkan pejabat keimigrasian tertentu untuk membawa senjata api. Aturan tersebut termuat pada Pasal 3 RUU Keimigrasian yang berbunyi, "Dalam menyelenggarakan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."


Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Silmy Karim, permintaan penyediaan senjata api dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Keimigrasian dilakukan dengan tujuan buat bela diri.


"Bukan dalam konteks ofensif, tetapi lebih kepada bela diri. Bahkan, di beberapa institusi, seperti Bea Cukai dan juga di Kehutanan itu dibekali senjata,"  kata Silmy Karim dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024), seperti dikutip Antara. https://www.antaranews.com/berita/4325503/kemenkumham-senpi-di-dim-ruu-keimigrasian-untuk-bela-diri


Menurut Silmy, permintaan penyediaan dan penggunaan senjata api dimasukkan dalam DIM RUU Keimigrasian setelah melakukan kajian dari sejumlah kasus dialami personel Imigrasi. Bahkan dalam beberapa kejadian terdapat petugas Imigrasi yang meninggal dunia saat menunaikan tugas karena diserang oleh pelanggar.


"Satu, terjadi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Saat itu kami mendapat limpahan dari Densus, tiga tawanan teroris yang siap untuk dideportasi," ujar Silmy.


Untuk diketahui, Revisi UU Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 40/PUU-IX/2011 dan Putusan MK Perkara Nomor 64/PUU-IX/2011.


Revisi UU Keimigrasian menjadi salah satu dari tiga RUU yang dibahas secara cepat karena ditargetkan tuntas sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir pada akhir September mendatang. Di samping Revisi UU Keimigrasian, ada pula RUU Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden RI.