RUU Keimigrasian Akan Disahkan DPR, Ada Usulan Petugas Imigrasi Berwenang Mencekal dan Memiliki Senpi
Sabtu, 14 September 2024 | 13:30 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Rancangan Undang-Undang yang berkenaan dengan perubahan ketiga dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) telah mendapat persetujuan dari Badan Legislasi DPR RI untuk dilanjutkan ke Paripurna.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto menyebut pemerintah menyampaikan 52 DIM RUU Keimigrasian, yang terdiri dari 30 DIM yang bersifat tetap, 1 DIM yang bersifat redaksional, 6 DIM yang bersifat substansi, 10 DIM yang bersifat substansi baru, dan 5 DIM dihapus.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Baleg DPR akhirnya menyetujui agar revisi UU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keimigrasian atau RUU imigrasi untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Persetujuan itu berdasarkan hasil rapat kerja Baleg bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karimdi Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Seluruh fraksi Baleg DPR RI menyetujui keputusan tersebut. Namun, terdapat beberapa catatan yang disampaikan sejumlah fraksi.
Pengambilan keputusan tingkat I RUU Keimigrasian ini juga telah dibahas oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Ketua Panitia Kerja RUU Keimigrasian Achmad Baidowi menguraikan sejumlah perubahan yang telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah. Terdapat sembilan perubahan substansial yang telah disetujui.
Salah satunya penambahan substansi baru pada Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api oleh pejabat imigrasi tertentu.
Kemudian terjadi perubahan pada Pasal 16 ayat (1) huruf b yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menolak orang meninggalkan wilayah Republik Indonesia jika terkait penyidikan dan penyelidikan.
"Kesatu, perubahan substansi pada pertimbangan menimbang. Kedua, penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api, sarana dan prasarana pejabat imigrasi tertentu," ungkap Awiek.
Ketiga, kata dia, perubahan substansi pada Pasal 16 ayat (1) huruf b terkait pejabat imigrasi yang memiliki kewenangan menolak orang untuk keluar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan penyelidikan dan pendengaranan.
Keempat, penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.
"Kelima, perubahan Pasal 72 terkait frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara pejabat imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Awiek.
Keenam, perubahan substansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan. Ketujuh, perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dalam Peraturan Menteri.
Kedelapan, perubahan Pasal 117, konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa pejabat imigrasi ditambahkan frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kesembilan, penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat (2) huruf c terkait sumber lain yang sah diatur dalam Peraturan Presiden.
Perubahan dalam RUU tersebut termasuk penyisipan Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia, serta revisi Pasal 72 yang memperkuat koordinasi antara pejabat imigrasi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua