Ribuan Peserta dari 29 Negara akan Hadiri Kongres KUPI II
Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Anggota Penasihat Kegiatan (Steering Committee) KUPI II, Alissa Qotrunnada Wahid. (Foto: NU Online/Aru Lego Triono)
Jakarta, NU Online
Animo masyarakat untuk mengikuti Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II yang akan digelar di Semarang dan Jepara, Jawa Tengah, pada 23-26 November 2022, sangat besar. Dilaporkan sudah ada 1.111 peserta yang sudah mendaftar untuk hadir di KUPI II, yang terdiri dari 127 peserta laki-laki dan 984 peserta perempuan.
"Padahal acara KUPI II masih sekitar satu bulan lagi. Tapi peserta yang mendaftar sudah banyak dan kemungkinan akan bertambah terus jumlahnya," kata Anggota Penasihat Kegiatan (Steering Committee) KUPI II, Alissa Qotrunnada Wahid, dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).
Tercatat, ribuan peserta yang akan mengikuti KUPI II itu berasal dari 29 negara seperti Indonesia, Singapura, India, Pakistan, Amerika, Australia, Kenya, Pakistan, Inggris, Philipina, Bangladesh, Malaysia, Hungaria, Gambia, dan Slovakia.
Kemudian, Thailand, Netherland, Sri Lanka, Jerman, Tunisia, Ivory Coast (Pantai Gading), Burundi, Francis, Afrika Selatan, Finlandia, Nigeria, Afghanistan, Libya, dan Belanda.
"Dua puluh sembilan negara yang sudah muncul, sudah daftar sebagai peserta KUPI II," terangnya.
Alasan mengapa animo masyarakat untuk mengikuti KUPI II sangat besar, karena KUPI baru pertama kali ada di dunia dan gaungnya sampai ke mancanegara. Bahkan, diakui Alissa setiap kali dirinya mengikuti konferensi dan seminar di luar negeri, selalu ada pertanyaan tentang KUPI.
"(Di dunia) baru sekali itu (KUPI I digelar) di Cirebon sehingga kemudian saat ini perhatian dari berbagai negara juga menjadi semakin besar (terhadap KUPI II)," ungkap Ketua Tanfidziyah PBNU itu.
Sebelumnya, sebanyak 780 ulama perempuan yang terdiri dari 580 orang peserta dan 200 orang pengamat hadir dalam KUPI I yang digelar di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon mulai 25 hingga 27 April 2017. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan sejumlah negara.
Kontribusi KUPI
Keberadaan KUPI merupakan salah satu bukti nyata adanya gerakan pembaruan dalam konteks intelektual muslim Indonesia. Melalui berbagai perkembangannya sejak dibentuk pada 2017, KUPI II yang akan diadakan November mendatang untuk memperkuat posisi perempuan dalam peradaban.
Selama ini, pandangan-pandangan keagamaan KUPI berkontribusi terhadap lahirnya berbagai kebijakan.
Pandangan keagamaan KUPI tahun 2017 tentang wajibnya perlindungan usia anak dari pernikahan telah mempengaruhi berbagai pihak, baik lembaga negara maupun masyarakat sipil, untuk menaikan batas usia pernikahan, dan akhirnya negara sahkan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Begitu juga pandangan keagamaan KUPI tentang pengharaman kekerasan seksual juga menjadi turning poin kesadaran berbagai elemen bangsa, terutama masyarakat sipil.
Kerja sama berbagai pihak, termasuk keaktifan para ulama perempuan dalam membuka ruang-ruang dialog dengan anggota parlemen membuahkan hasil maksimal.
Pada tanggal 12 April 2022 parlemen akhirnya mengesahkan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Kendi Setiawan