Rumah Bakal Digusur Pemkot Semarang, LPBH PBNU Dampingi Warga Kampung Tambak Lorok
Rabu, 25 Oktober 2017 | 15:30 WIB
Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang akan menggusur fasilitas umum dan perumahan warga untuk pembangunan kawasan bahari di kampung Tambak Lorok, Tanjung Mas, Semarang Utara, Kota Semarang mendapat penolakan dari warga sekitar.
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Royandi yang mendampingi warga pada persoalan ini berkesempatan mendatangi NU Online, Rabu (25/10), untuk menjelaskan perihal persoalan yang terjadi antara Pemkot Semarang dan warga tersebut.
Awalnya, kata Royandi menceritakan, pemerintah akan melakukan pelebaran jalan 30 meter untuk tujuan pembangunan kawasan bahari, tetapi warga menolak karena pelebaran jalan hanya terjadi di sebalah sisi di mana terdapat fasilitas umum seperti masjid, madrasah, dan juga bangunan warga.
Royandi melanjutkan, saat dirinya mendatangi lokasi ternyata Pemkot Semarang sudah memutuskan untuk pelebaran jalan hanya saja yang awalnya 30 meter dikurangi menjadi 20 meter. Namun begitu, LPBH PBNU meminta kebijaksanaan Pemkot untuk mengurangi minimal 5 meter.
“Kami dari LPBH NU minta kebijaksanaan dikurangi minimal 5 meter (jadi 15 meter). Kalau pun memang sudah diputuskan 20 meter tidak bisa diganggu gugat, kami minta informasi tentang ganti rugi terhadap masyarakat yang terkena gusuran,” tegas pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat ini.
Ia melanjutkan, LPBH PBNU akan terus mengawal persoalan warga termasuk soal ganti rugi yang layak kepada pemerintah, di antaranya dengan cara mengirim surat ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Semarang sebagai pihak dari pemerintah yang bertanggung jawab.
Ia mengatakan, bangunan tempat tinggal warga yang akan terkena gusuran sekitar 200 Kepala Keluarga, baik bangunan yang ditempati oleh keluarga yang mempunyai surat-surat secara resmi atau tidak resmi. Namun begitu, ia tetap meminta kebijaksanaan pemerintah untuk nantinya memberikan ganti rugi yang layak.
Ia pun mengaku akan terus berjuang agar warga mendapatkan haknya.“Kami akan perjuangkan sesuai dengan keinginan masyarakat, tapi perjuangan kami tetap sesuai dengan jalur Undang-Undang,” katanya. (Husni Sahal/Alhafiz K)